Tentang

KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI SAMPIT

Kantor imigrasi Kelas II TPI Sampit didirikan pada tahun 1977 dengan status sebagai Pos Pembantu, pada bulan Desember tahun 1983 kedudukannya ditingkatkan menjadi Kantor Imigrasi Kelas III Sampit dengan alamat di Jalan Tjilik Riwut KM 01 Sampit. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor: M.05.PR.07.04 Tahun 2004 tentang Peningkatan Kelas Kantor Imigrasi, maka Kantor Imigrasi Kelas III Sampit dinaikkan statusnya menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI sampit sampai dengan sekarang. Saat ini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit mempunyai 2 (dua) Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan 1 (satu) Unit Kerja Kantor Imigrasi (UKK)  yakni TPI  Sampit dan Kumai Pangkalan Bun yang melayani pemeriksaan kedatangan dan keberangkatan awak alat angkut dan Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit di Kabupaten Kotawaringin Barat yang berlokasi di Jl. Edy Suwargono, Kel. Madurejo, Kec. Arut Selatan, Pangkalan Bun

Pengumuman

Berita

Hubungi Kami

WhatsApp
Instagram
Menu