Berita

Bincang Karsa Bersama Hayat TV

Senin (12/7) Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit melakukan wawancara bersama Hayat TV yang diselenggarakan di ruang pelayanan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit. Dalam wawancara tersebut Kakanim menyampaikan latar belakang Kantor Imigrasi Sampit dalam memberikan pelayanan keimigrasian serta pengawasan orang asing khususnya di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Menanggapi kondisi pandemi yang terjadi secara global yang dimulai dari tahun 2020, Kemenkumham RI telah menerbitkan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa Dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Regulasi tersebut menghentikan sementara pemberian bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan kecuali awak alat angkut yang datang dengan menggunakan alat angkutnya serta pemberlakuan protokol kesehatan sebelum masuk wilayah Indonesia. Kebijaan tersebut berlaku mulai tanggal 29 September 2020 sampai dengan sekarang.

Lebih lanjut, menyikapi perkembangan terbaru dan lonjakan kasus harian Covid-19 di India, Pemerintah Indonesia menerbitkan kebijakan keimigrasian yang berlaku mulai tanggal 24 April 2021. Kebijakan tersebut melakukan penolakan masuk bagi OA yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki Indonesia dan penghentian sementara penerbitan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas bagi WN India. Bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia hanya diizinkan masuk melalui 7 (tujuh) TPI yang ditentukan.

Kebijakan terbaru menyikapi kondisi pandemi global saat ini dan sesuai instruksi dari presiden, Kemenkumham RI menerbitkan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.GR.02.07 Tahun 2021 tentang Ketentuan Visa, Tanda Masuk, dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019. Kebijakan tersebut mewajibkan setiap OA yang masuk Indonesia wajib sudah divaksinasi dan memberlakukan palarangan OA masuk ke wilayah Indonesia kecuali untuk tujuan esensial seperti bekerja di proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, alasan kemanusiaan, tenaga bantuan dan dukungan medis, serta kru alat angkut. Bagi pemohon Visa Offshore wajib melampirkan hasil RT-PCR negative yang masih berlaku dan dan bisa dipindai melalui QR-Code, bukti telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap, dan Surat Pernyataan (dalam bahasa Inggris) bersedia menjalani karantina minimal 6 (enam) hari di fasilitas kesehatan sesuai protokol kesehatan. Seluruh pelayanan terkait visa dan izin tinggal keimigrasian dilakukan secara daring melalui web izintinggal-online.imigrasi.go.id (untuk perpanjangan dan pengembalian dokumen keimigrasian), https://visa online.imigrasi.go.id (untuk pengajuan Visa), serta kantor imigrasi hanya akan melayani permohonan paspor bagi masyarakat untuk kondisi yang mendesak/darurat.

Menu