Berita

Indeks Kepuasan Masyarakat Pelayanan Keimigrasian Maret 2020

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit sebagai salah satu Pelaksana Pelayanan Publik di bidang Keimigrasian di wilayah Kalimantan Tengah selalu berkomitmen untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik khususnya pada pelayanan penerbitan Paspor dan Izin Tinggal. Masyarakat sebagai pengguna pelayanan publik tentu memiliki saran dan masukan untuk Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit terhadap pelayanan publik yang mereka dapatkan yang dapat dikonversi menjadi Indeks Kepuasan pelayanan publik. Untuk mengakomodir hal tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit rutin melakukan survei kepuasan masyarakat secara mandiri dengan menggunakan kuisioner.

Pengisian kuisioner tersebut dilakukan secara daring oleh pemohon yang telah selesai mendapatkan pelayanan Keimigrasian. Selama bulan Maret, survei dilaksanakan pada 30 (tiga puluh) responden pengguna layanan keimigrasian dan telah diproses dan diolah lebih lanjut. Berdasarkan hasil perhitungan dan pengolahan atas survei tersebut diperoleh nilai IKM Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit 88,38 dengan Mutu Pelayanan A (Sangat Baik).

Penyusunan dan Pengolahan Kuisioner mandiri Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit berdasarkan Permenpan-RB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Penghargaan dan apresiai serta ucapan terima kasih kami sampaikan kepada masyarakat pengguna layanan keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit  atas partisipasinya dalam pelaksanaan survey dan atas saran serta kritik yang telah disampaikan sebagai dasar bagi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit untuk perbaikan dan peningkatan layanan yang lebih baik.
Menu