Pengumuman

Izin Tinggal Online

Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia, berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011, wajib memiliki Izin Tinggal. Adapun Izin Tinggal keimigrasian yang dapat dimiliki oleh orang asing terdiri dari Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap.
Aplikasi Permohonan Izin Tinggal Online merupakan Aplikasi berbasis web yang bertujuan untuk memberikan layanan Izin Tinggal Keimigrasian secara online kepada pemohon Izin Tinggal Keimigrasian. Adapun jenis aplikasi yang terdapat pada Aplikasi Izin Tinggal Online ini adalah:

  • IT Online, yaitu Aplikasi penyampaian permohonan untuk perpanjangan Izin Tinggal kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, Alih Status Izin Tinggal Keimigrasian serta perubahan status orang asing;
  • Pelaporan ITAS, yaitu Aplikasi pemberian Izin Tinggal Terbatas berdasarkan vitas.
  • Manajemen Layanan yaitu, Aplikasi untuk melihat status layanan permohonan yang sedang proses;
  • FAQ (Frequently Asked Questions) yaitu halaman yang memuat berbagai pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai tata cara, persyaratan serta peraturan mengenai proses Izin Tinggal Keimigrasian;

Data-data yang diisi oleh Pemohon pada aplikasi permohonan Izin Tinggal Online ini akan digunakan sebagai salah satu bahan pemberian keputusan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Untuk informasi umum dan persyaratan dari masing-masing layanan Izin Tinggal, dapat dilihat di situs www.imigrasi.go.id.

Pemberitahuan

  • Pastikan Anda memiliki aplikasi PDF Reader untuk membaca lampiran email konfirmasi dari aplikasi Izin Tinggal Online
  • Jangka waktu penyampaian permohonan perpanjangan izin tinggal kunjungan paling lambat 7 hari sebelum masa berlaku izin tinggal kunjungan berakhir
  • Jangka waktu pengajuan permohonan pemberian izin tinggal terbatas paling lambat 30 hari setelah tiba di wilayah Indonesia
  • Harap mengisi data kota tinggal sesuai dengan alamat domisili Anda
  • Wajib datang ke Kantor Imigrasi untuk menyerahkan berkas persyaratan sebelum masa izin tinggal berakhir dengan membawa dokumen asli dan fotocopy
Menu