Kantor Imigrasi Sampit melaksanakan kegiatan koordinasi dan konsultasi terkait upaya perbaikan nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) untuk Triwulan III tahun 2024. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha (TU), didampingi oleh Kepala Urusan Keuangan dan staf keuangan. Tujuannya adalah untuk menyampaikan permohonan penyesuaian perhitungan dan data IKPA agar nilai kinerja anggaran Kantor Imigrasi Sampit dapat meningkat.
Tim dari Kantor Imigrasi Sampit melakukan pertemuan dengan Bapak Tukima, Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I, dan Bapak Hendi Kristiantoro, yang bertanggung jawab terhadap IKPA di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kalimantan Tengah. Dalam pertemuan ini, dibahas bahwa pada Triwulan II, Kantor Imigrasi Sampit berhasil meraih nilai sempurna IKPA 100. Namun, pada Triwulan III, nilai tersebut mengalami penurunan menjadi 98,67. Hal ini disebabkan adanya Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Tahap I pada Juni 2024, yang sebagian besar pelaksanaannya baru dilakukan di Triwulan III dan IV, sementara tingkat MP PNBP masih di angka 80%. Faktor ini mempengaruhi penilaian aspek kualitas pelaksanaan belanja kontraktual.
Selanjutnya, tim mendapatkan arahan dari pihak Kanwil DJPb Kalimantan Tengah mengenai proses pengajuan penyesuaian perhitungan dan data IKPA, yang harus melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Pihak Kanwil DJPb juga menyatakan komitmennya untuk membantu Kantor Imigrasi Sampit dalam proses tersebut, dengan harapan nilai IKPA dapat kembali mencapai angka sempurna 100. Selain itu, diberikan kiat-kiat terkait pengelolaan anggaran agar kinerja pelaksanaan anggaran dapat lebih optimal.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan koordinasi dan konsultasi ke Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, di mana tim bertemu dengan Kepala Divisi Keimigrasian, Bapak Teodorus Simarmata. Dalam pertemuan ini, dibahas beberapa kendala yang dihadapi dalam penilaian IKPA, terutama terkait dengan belanja modal yang berasal dari Anggaran Belanja Tambahan.
Bapak Teodorus Simarmata memberikan arahan agar dalam pelaksanaan anggaran, setiap seksi di Kantor Imigrasi Sampit harus menjaga ritme penyerapan dan pelaksanaan yang konsisten dengan perencanaan yang telah disusun. Selain itu, bagian keuangan diharapkan segera mempersiapkan rencana pelaksanaan belanja modal dari ABT tahap II yang akan dilaksanakan pada Triwulan IV.
Kegiatan koordinasi dan konsultasi ini berjalan dengan baik dan lancar. Diharapkan, hingga akhir tahun anggaran 2024, Kantor Imigrasi Sampit dapat mencapai nilai IKPA yang optimal dan mempertahankan prestasi yang telah diraih.