Prosedur

  • Daftar dan Ajukan Permohonan Melalui Aplikasi M-Paspor

    1. Aplikasi M-Paspor dapat di download di Google Play bagi pengguna smartphone android dan di App Store bagi pengguna smartphone ios.
    2. Daftar Akun dengan mengisi data diri
    3. Login dengan Akun yang telah berhasil didaftarkan
    4. Silahkan baca Syarat dan Ketentuan penggunaan Aplikasi
    5. Pilih Menu Permohonan Pengajuan Paspor (maksimal 5 permohonan)
    6. Silahkan isi data dan pastikan data tersebut adalah benar (Keterangan yang tidak benar akan mengakibatkan permohonan Paspor ditolak dan pembayaran tidak dapat dikembalikan)

    Langkah – langkah Pengajuan Permohonan Paspor :

    1. Pilih Untuk Siapa Paspor akan dibuat
    2. Verifikasi NIK dengan unggah foto e-KTP dan menginput NIK
    3. Mengisi Kuisioner Permohonan dengan menginput data isian Keimigrasian dengan benar
    4. Unggah dokumen persyaratan (e-KTP, Kartu Kelurga, Akte Kelahiran / Ijazah / Akta Perkawinan / Buku Nikah / Surat Baptis)
    5. Lengkapi data tambahan pemohon dengan benar
    6. Pilih Menu Tambah Pemohon jika ingin menambahkan data Pemohon lainnya (masih dalam 1 Kartu Keluarga)
    7. Pilih lokasi kantor imigrasi tujuan terdekat
    8. Pilih tanggal dan jam kedatangan
    9. Pop up pengajuan “permohonan sukses” dan Rincian Biaya Layanan akan diterima
    10. Melakukan pembayaran melalui Bank Persepsi yang tersedia
    11. Mendapatkan Kode Antrian dan Status Pembayaran

    Permohonan dapat di reschedule dengan ketentuan sebagai berikut :

    1. Reschedule hanya untuk permohonan yang telah terbayar
    2. Pemohon tidak dapat reschedule dengan tanggal yang sama dengan pengajuan awal
    3. Batas reschedule hanya 1x dan hanya 30 hari dari tanggal pembayaran pertama
  • Datang ke Kantor Imigrasi

    Datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan dalam pembuatan paspor dan menunjukkan Kode Antrian M-Paspor kepada petugas Customer Service untuk melakukan pengecekan kelengkapan berkas.

  • Melakukan Pengambilan Biometrik & Wawancara

    Setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai, anda akan diarahkan untuk melakukan Pengambilan Data Biometrik (Foto & Sidik Jari) dan Wawancara.

  • Status Permohonan dan Notifikasi

    Anda dapat memantau Status Permohonan Paspor yang telah dilakukan pada Aplikasi M-Paspor dan menerima Notifikasi.

  • Pengambilan Paspor

    Anda dapat mengambil paspor anda 3 hari kerja setelahnya.

Persyaratan

Biaya Layanan Paspor
No Jenis Layanan Satuan Tarif
1 Paspor Biasa 48 Halaman per-permohonan Rp 350.000,-
2 Paspor Biasa 48 Halaman Elektronik per-permohonan Rp 650.000,-
3 Biaya Beban Paspor Hilang per-buku Rp 1.000.000,-
4 Biaya Beban Paspor Rusak per-buku Rp 500.000,-
5 Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama per-permohonan Rp 1.000.000,-
Menu