Prosedur
Daftar dan Ajukan Permohonan Melalui Aplikasi M-Paspor
- Aplikasi M-Paspor dapat di download di Google Play bagi pengguna smartphone android dan di App Store bagi pengguna smartphone ios.
- Daftar Akun dengan mengisi data diri
- Login dengan Akun yang telah berhasil didaftarkan
- Silahkan baca Syarat dan Ketentuan penggunaan Aplikasi
- Pilih Menu Permohonan Pengajuan Paspor (maksimal 5 permohonan)
- Silahkan isi data dan pastikan data tersebut adalah benar (Keterangan yang tidak benar akan mengakibatkan permohonan Paspor ditolak dan pembayaran tidak dapat dikembalikan)
Langkah – langkah Pengajuan Permohonan Paspor :
- Pilih Untuk Siapa Paspor akan dibuat
- Verifikasi NIK dengan unggah foto e-KTP dan menginput NIK
- Mengisi Kuisioner Permohonan dengan menginput data isian Keimigrasian dengan benar
- Unggah dokumen persyaratan (e-KTP, Kartu Kelurga, Akte Kelahiran / Ijazah / Akta Perkawinan / Buku Nikah / Surat Baptis)
- Lengkapi data tambahan pemohon dengan benar
- Pilih Menu Tambah Pemohon jika ingin menambahkan data Pemohon lainnya (masih dalam 1 Kartu Keluarga)
- Pilih lokasi kantor imigrasi tujuan terdekat
- Pilih tanggal dan jam kedatangan
- Pop up pengajuan “permohonan sukses” dan Rincian Biaya Layanan akan diterima
- Melakukan pembayaran melalui Bank Persepsi yang tersedia
- Mendapatkan Kode Antrian dan Status Pembayaran
Permohonan dapat di reschedule dengan ketentuan sebagai berikut :
- Reschedule hanya untuk permohonan yang telah terbayar
- Pemohon tidak dapat reschedule dengan tanggal yang sama dengan pengajuan awal
- Batas reschedule hanya 1x dan hanya 30 hari dari tanggal pembayaran pertama
Datang ke Kantor Imigrasi
Datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan dalam pembuatan paspor dan menunjukkan Kode Antrian M-Paspor kepada petugas Customer Service untuk melakukan pengecekan kelengkapan berkas.
Melakukan Pengambilan Biometrik & Wawancara
Setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai, anda akan diarahkan untuk melakukan Pengambilan Data Biometrik (Foto & Sidik Jari) dan Wawancara.
Status Permohonan dan Notifikasi
Anda dapat memantau Status Permohonan Paspor yang telah dilakukan pada Aplikasi M-Paspor dan menerima Notifikasi.
Pengambilan Paspor
Anda dapat mengambil paspor anda 3 hari kerja setelahnya.
Persyaratan
- Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku (KTP Elektronik);
- Kartu Keluarga;
- Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Buku Nikah, Ijazah, atau Surat Baptis (yang tercantum: nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan nama orang tua).
Tambahan:
- Dokumen persyaratan difotokopi 1 (satu) lembar ukuran A4;
- Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat Penetapan Ganti Nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
- Surat Rekomendasi Paspor dari Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi ketenagakerjaan yang berwenang;
- Bukti Pembayaran Ibadah Haji (bagi calon jamaah haji);
- Surat undangan atau jaminan dan fotokopi paspor dari keluarga yang akan dikunjungi dalam hal pemohon akan melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka kunjungan keluarga;
- Dokumen pendukung lainnya yang dapat meyakinkan kebenaran maksud dan tujuan ke luar negeri apabila berdasarkan pengawasan keimigrasian ditemukan adanya indikasi kuat terhadap pemohon yang akan bekerja di luar negeri tidak sesuai ketentuan dengan alasan kunjungan keluarga atau wisata.
Untuk Anak Dibawah Umur 17 Tahun:
- Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku (KTP Elektronik) kedua Orang Tua;
- Kartu Keluarga;
- Akte Kelahiran;
- Akte Perkawinan / Buku Nikah Orang Tua.
Tambahan:
- Dokumen persyaratan difotokopi 1 (satu) lembar ukuran A4;
- Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat Penetapan Ganti Nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
- Bukti Pembayaran Ibadah Haji dan Rekomendasi Kemenag (bagi calon jamaah haji);
- Mengisi Surat Pernyataan Permohonan Paspor untuk anak di bawah umur yang diisi oleh orang tuanya, yang memuat izin dan jaminan orang tua (disertai materai Rp. 10000);
- Paspor orang tua yang masih berlaku.
Paspor Terbitan di Atas Tahun 2009
- Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku (KTP Elektronik);
- Paspor Lama (paspor terbitan diatas tahun 2009).
Paspor terbitan di bawah tahun 2009
- Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku (KTP Elektronik);
- Kartu Keluarga;
- Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Buku Nikah, Ijazah, atau Surat Baptis (yang tercantum: nama; tempat lahir; tanggal lahir; dan nama orang tua);
- Paspor lama.
Tambahan:
- Dokumen persyaratan difotokopi 1 (satu) lembar ukuran A4;
- Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat Penetapan Ganti Nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
- Surat Rekomendasi Paspor dari Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi ketenagakerjaan yang berwenang;
- Bukti Pembayaran Ibadah Haji (bagi calon jamaah haji);
- Surat undangan atau jaminan dan fotokopi paspor dari keluarga yang akan dikunjungi dalam hal pemohon akan melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka kunjungan keluarga;
- Dokumen pendukung lainnya yang dapat meyakinkan kebenaran maksud dan tujuan ke luar negeri apabila berdasarkan pengawasan keimigrasian ditemukan adanya indikasi kuat terhadap pemohon yang akan bekerja di luar negeri tidak sesuai ketentuan dengan alasan kunjungan keluarga atau wisata.
Untuk Anak Dibawah Umur 17 Tahun:
- Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku (KTP Elektronik) kedua orang tua;
- Kartu Keluarga;
- Akte Kelahiran;
- Akte Perkawinan/ Buku Nikah orang tua;
- Paspor lama anak.
Tambahan :
- Dokumen persyaratan difotokopi 1 (satu) lembar ukuran A4;
- Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat Penetapan Ganti Nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
- Bukti Pembayaran Ibadah Haji dan Rekomendasi Kemenag (bagi calon jamaah haji);
- Mengisi Surat Pernyataan permohonan Paspor untuk anak di bawah umur yang diisi oleh orang tuanya, yang memuat izin dan jaminan orang tua (disertai materai Rp. 10000);
- Paspor orang tua yang masih berlaku bagi orang tua yang telah memiliki paspor.
- Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku (KTP Elektronik);
- Kartu Keluarga;
- Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Buku Nikah, Ijazah, atau Surat Baptis (yang tercantum: nama; tempat lahir; tanggal lahir; dan nama orang tua);
- Paspor lama (untuk penggantian karena rusak);
- Surat Keterangan Hilang dari kepolisian (untuk penggantian karena hilang).
Tambahan :
- Dokumen persyaratan difotokopi 1 (satu) lembar ukuran A4;
- Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat Penetapan Ganti Nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
- Surat Rekomendasi Paspor dari Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi ketenagakerjaan yang berwenang;
- Bukti Pembayaran Ibadah Haji (bagi calon jamaah haji);
- Surat undangan atau jaminan dan fotokopi paspor dari keluarga yang akan dikunjungi dalam hal pemohon akan melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka kunjungan keluarga;
- Dokumen pendukung lainnya yang dapat meyakinkan kebenaran maksud dan tujuan ke luar negeri apabila berdasarkan pengawasan keimigrasian ditemukan adanya indikasi kuat terhadap pemohon yang akan bekerja di luar negeri tidak sesuai ketentuan dengan alasan kunjungan keluarga atau wisata.
Untuk Anak Dibawah Umur 17 Tahun:
- Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku (KTP Elektronik) kedua orang tua;
- Kartu Keluarga;
- Akte Kelahiran;
- Akte Perkawinan/ Buku Nikah orang tua;
- Paspor orang tua yang masih berlaku bagi orang tua yang memiliki paspor;
- Paspor lama (untuk penggantian karena rusak);
- Surat keterangan hilang dari kepolisian (untuk penggantian karena hilang).
Tambahan :
- Dokumen persyaratan difotokopi 1 (satu) lembar ukuran A4;
- Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat Penetapan Ganti Nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
- Bukti Pembayaran Ibadah Haji dan Rekomendasi Kemenag (bagi calon jamaah haji);
- Mengisi Surat Pernyataan permohonan Paspor untuk anak di bawah umur yang diisi oleh orang tuanya, yang memuat izin dan jaminan orang tua (disertai materai Rp. 10000);
- Paspor orang tua yang masih berlaku bagi orang tua yang telah memiliki paspor.
- Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku (KTP Elektronik);
- Kartu Keluarga;
- Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Buku Nikah, Ijazah, atau Surat Baptis (yang tercantum: Nama; Tempat lahir; Tanggal lahir; dan Nama orang tua);
- Paspor yang masih berlaku.
Tambahan:
- Dokumen persyaratan difotokopi 1 (satu) lembar ukuran A4;
- Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat Penetapan Ganti Nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
- Surat Rekomendasi Paspor dari Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi ketenagakerjaan yang berwenang;
- Bukti Pembayaran Ibadah Haji (bagi calon jamaah haji);
- Surat undangan atau jaminan dan fotokopi paspor dari keluarga yang akan dikunjungi dalam hal pemohon akan melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka kunjungan keluarga;
- Dokumen pendukung lainnya yang dapat meyakinkan kebenaran maksud dan tujuan ke luar negeri apabila berdasarkan pengawasan keimigrasian ditemukan adanya indikasi kuat terhadap pemohon yang akan bekerja di luar negeri tidak sesuai ketentuan dengan alasan kunjungan keluarga atau wisata.
Untuk Anak Dibawah Umur 17 Tahun:
- Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku (KTP elektronik) kedua orang tua;
- Kartu Keluarga;
- Akte Kelahiran;
- Akte Perkawinan/ Buku Nikah orang tua.
Tambahan :
- Dokumen persyaratan difotokopi 1 (satu) lembar ukuran A4;
- Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat Penetapan Ganti Nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
- Bukti Pembayaran Ibadah Haji dan Rekomendasi Kemenag (bagi calon jamaah haji);
- Mengisi Surat Pernyataan permohonan Paspor untuk anak di bawah umur yang diisi oleh orang tuanya, yang memuat izin dan jaminan orang tua,( disertai materai Rp. 10000);
- Paspor orang tua yang masih berlaku.
- Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku (KTP Elektronik);
- Kartu Keluarga;
- Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Buku Nikah, Ijazah, atau Surat Baptis (yang tercantum: nama; tempat lahir; tanggal lahir; dan nama orang tua);
- Paspor yang masih berlaku.
Tambahan:
- Dokumen persyaratan difotokopi 1 (satu) lembar ukuran A4;
- Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat Penetapan Ganti Nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
- Surat Rekomendasi Paspor dari Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi ketenagakerjaan yang berwenang;
- Bukti Pembayaran Ibadah Haji (bagi calon jamaah haji);
- Surat undangan atau jaminan dan fotokopi paspor dari keluarga yang akan dikunjungi dalam hal pemohon akan melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka kunjungan keluarga;
- Dokumen pendukung lainnya yang dapat meyakinkan kebenaran maksud dan tujuan ke luar negeri apabila berdasarkan pengawasan keimigrasian ditemukan adanya indikasi kuat terhadap pemohon yang akan bekerja di luar negeri tidak sesuai ketentuan dengan alasan kunjungan keluarga atau wisata.
Untuk Anak Dibawah Umur 17 Tahun:
- Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku (KTP Elektronik) kedua orang tua;
- Kartu Keluarga;
- Akte Kelahiran;
- Akte Perkawinan/ Buku Nikah orang tua.
Tambahan :
- Dokumen persyaratan difotokopi 1 (satu) lembar ukuran A4;
- Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat Penetapan Ganti Nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
- Bukti Pembayaran Ibadah Haji dan Rekomendasi Kemenag (bagi calon jamaah haji);
- Mengisi Surat Pernyataan permohonan Paspor untuk anak di bawah umur yang diisi oleh orang tuanya, yang memuat izin dan jaminan orang tua, (disertai materai Rp 10000);
- Paspor orang tua yang masih berlaku.
No | Jenis Layanan | Satuan | Tarif |
---|---|---|---|
1 | Paspor Biasa 48 Halaman | per-permohonan | Rp 350.000,- |
2 | Paspor Biasa 48 Halaman Elektronik | per-permohonan | Rp 650.000,- |
3 | Biaya Beban Paspor Hilang | per-buku | Rp 1.000.000,- |
4 | Biaya Beban Paspor Rusak | per-buku | Rp 500.000,- |
5 | Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama | per-permohonan | Rp 1.000.000,- |