Prosedur
Daftar Antrian Paspor Online
Anda bisa melakukan registrasi antrian online melalui
- Aplikasi Antrian Paspor Online dapat di download di playstore bagi pengguna smartphone berbasis android, atau
- Website antrian online yang dapat diakses melalui antrian.imigrasi.go.id
- Silahkan isi data yang sesuai pada aplikasi atau website antrian paspor online
- Pilih Kantor Imigrasi yang dituju
- Pilih Tanggal permohonan anda
Datang ke Kantor Imigrasi
Datang ke kantor imigrasi dengan membawa persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan dalam pembuatan paspor dan temui petugas helpdesk untuk melakukan pengecekan kelengkapan berkas.
Melakukan Wawancara & Pengambilan Biometrik
Setelah persyaratan anda dinyatakan lengkap, anda akan diarahkan untuk melakukan wawancara dan pengambilan data biometrik (Foto & Sidik Jari).
Melakukan Pembayaran
Setelah anda melaksanakan wawancara dan pengambilan biometrik, anda akan diberikan Bukti Pengantar Pembayaran yang digunakan untuk melakukan pembayaran di bank.
Pengambilan Paspor
Anda dapat mengambil paspor anda 3 hari kerja setelah anda melaksanakan pembayaran PNBP paspor anda di bank dengan membawa bukti pembayaran
Persyaratan
- Kartu tanda penduduk yang masih berlaku (KTP Elektronik) atau surat keterangan perekaman KTP Elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
- Kartu Keluarga;
- Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Buku Nikah, Ijazah, atau Surat Baptis (yang tercantum: nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan nama orang tua).
Tambahan:
- Dokumen persyaratan difotokopi 1 (satu) lembar ukuran A4;
- Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat Penetapan Ganti Nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
- Surat Rekomendasi Paspor dari Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi ketenagakerjaan yang berwenang;
- Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan surat keterangan dari penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus/umroh (PPIH/PPIU) serta Surat Izin Operasional Kemenag terhadap PPIH/PPIU tersebut bagi pemohon yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, perjalanan ibadah haji khusus/umroh (kecuali untuk anak di bawah usia 12 tahun, orang tua lebih dari usia 50 tahun, TNI, POLRI, PNS, dan Tokoh Masyarakat);
- Bukti Pembayaran Ibadah Haji dan Rekomendasi Kemenag (bagi calon jamaah haji);
- Surat undangan atau jaminan dan fotokopi paspor dari keluarga yang akan dikunjungi dalam hal pemohon akan melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka kunjungan keluarga;
- Dokumen pendukung lainnya yang dapat meyakinkan kebenaran maksud dan tujuan ke luar negeri apabila berdasarkan pengawasan keimigrasian ditemukan adanya indikasi kuat terhadap pemohon yang akan bekerja di luar negeri tidak sesuai ketentuan dengan alasan kunjungan keluarga atau wisata.
Untuk Anak Dibawah Umur 17 Tahun:
- Kartu tanda penduduk yang masih berlaku (KTP Elektronik) atau surat keterangan perekaman KTP Elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang kedua orang tua;
- Kartu Keluarga;
- Akte Kelahiran;
- Akte Perkawinan/Surat Nikah orang tua.
Tambahan:
- Dokumen persyaratan difotokopi 1 (satu) lembar ukuran A4;
- Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat Penetapan Ganti Nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
- Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan surat keterangan dari penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus/umroh (PPIH/PPIU) serta surat izin Operasional Kemenag terhadap PPIH/PPIU tersebut bagi pemohon yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, perjalanan ibadah haji khusus/umroh ( kecuali untuk anak di bawah usia 12 tahun, orang tua lebih dari usia 50 tahun, TNI, POLRI, PNS, dan Tokoh Masyarakat);
- Bukti Pembayaran Ibadah Haji dan Rekomendasi Kemenag (bagi calon jamaah haji);
- Mengisi Surat Pernyataan Permohonan Paspor untuk anak di bawah umur yang diisi oleh orang tuanya, yang memuat izin dan jaminan orang tua (disertai materai Rp. 6000);
- Paspor orang tua yang masih berlaku.
Paspor Terbitan di Atas Tahun 2009
- Kartu tanda penduduk yang masih berlaku (KTP Elektronik) atau surat keterangan perekaman KTP Elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
- Paspor Lama (paspor terbitan diatas tahun 2009).
Paspor terbitan di bawah tahun 2009
- Kartu tanda penduduk yang masih berlaku (KTP Elektronik) atau Surat Keterangan perekaman KTP Elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
- Kartu Keluarga;
- Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Buku Nikah, Ijazah, atau Surat Baptis (yang tercantum: nama; tempat lahir; tanggal lahir; dan nama orang tua);
- Paspor lama.
Tambahan:
- Dokumen persyaratan difotokopi 1 (satu) lembar ukuran A4;
- Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat Penetapan Ganti Nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
- Surat Rekomendasi Paspor dari Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi ketenagakerjaan yang berwenang;
- Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan surat keterangan dari penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus/umroh (PPIH/PPIU) serta surat izin Operasional Kemenag terhadap PPIH/PPIU tersebut bagi pemohon yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, perjalanan ibadah haji khusus/umroh (kecuali untuk anak di bawah usia 12 tahun, orang tua lebih dari usia 50 tahun, TNI, POLRI, PNS, dan Tokoh Masyarakat);
- Bukti Pembayaran Ibadah Haji dan Rekomendasi Kemenag (bagi calon jamaah haji);
- Surat undangan atau jaminan dan fotokopi paspor dari keluarga yang akan dikunjungi dalam hal pemohon akan melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka kunjungan keluarga;
- Dokumen pendukung lainnya yang dapat meyakinkan kebenaran maksud dan tujuan ke luar negeri apabila berdasarkan pengawasan keimigrasian ditemukan adanya indikasi kuat terhadap pemohon yang akan bekerja di luar negeri tidak sesuai ketentuan dengan alasan kunjungan keluarga atau wisata.
Untuk Anak Dibawah Umur 17 Tahun:
- Kartu tanda penduduk yang masih berlaku (KTP Elektronik) atau surat keterangan perekaman KTP Elektronik yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang kedua orang tua;
- Kartu Keluarga;
- Akte Kelahiran;
- Akte Perkawinan/ Surat Nikah orang tua;
- Paspor lama anak.
Tambahan :
- Dokumen persyaratan difotokopi 1 (satu) lembar ukuran A4;
- Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat Penetapan Ganti Nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
- Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan surat keterangan dari penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus/umroh (PPIH/PPIU) serta surat izin Operasional Kemenag terhadap PPIH/PPIU tersebut bagi pemohon yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, perjalanan ibadah haji khusus/umroh ( kecuali untuk anak di bawah usia 12 tahun, orang tua lebih dari usia 50 tahun, TNI, POLRI, PNS, dan Tokoh Masyarakat);
- Bukti Pembayaran Ibadah Haji dan Rekomendasi Kemenag (bagi calon jamaah haji);
- Mengisi Surat Pernyataan permohonan Paspor untuk anak di bawah umur yang diisi oleh orang tuanya, yang memuat izin dan jaminan orang tua (disertai materai Rp. 6000);
- Paspor orang tua yang masih berlaku bagi orang tua yang telah memiliki paspor.
- Kartu tanda penduduk yang masih berlaku (KTP Elektronik) atau surat keterangan perekaman KTP Elektronik yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang;
- Kartu Keluarga;
- Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Buku Nikah, Ijazah, atau Surat Baptis (yang tercantum: nama; tempat lahir; tanggal lahir; dan nama orang tua);
- Paspor lama (untuk penggantian karena rusak);
- Surat Keterangan Hilang dari kepolisian (untuk penggantian karena hilang).
Tambahan :
- Dokumen persyaratan difotokopi 1 (satu) lembar ukuran A4;
- Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat Penetapan Ganti Nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
- Surat Rekomendasi Paspor dari Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi ketenagakerjaan yang berwenang;
- Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan surat keterangan dari penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus/umroh (PPIH/PPIU) serta surat izin Operasional Kemenag terhadap PPIH/PPIU tersebut bagi pemohon yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, perjalanan ibadah haji khusus/umroh (kecuali untuk anak di bawah usia 12 tahun, orang tua lebih dari usia 50 tahun, TNI, POLRI, PNS, dan Tokoh Masyarakat);
- Bukti Pembayaran Ibadah Haji dan Rekomendasi Kemenag (bagi calon jamaah haji);
- Surat undangan atau jaminan dan fotokopi paspor dari keluarga yang akan dikunjungi dalam hal pemohon akan melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka kunjungan keluarga;
- Dokumen pendukung lainnya yang dapat meyakinkan kebenaran maksud dan tujuan ke luar negeri apabila berdasarkan pengawasan keimigrasian ditemukan adanya indikasi kuat terhadap pemohon yang akan bekerja di luar negeri tidak sesuai ketentuan dengan alasan kunjungan keluarga atau wisata.
Untuk Anak Dibawah Umur 17 Tahun:
- Kartu tanda penduduk yang masih berlaku (KTP Elektronik) atau surat keterangan perekaman KTP Elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang kedua orang tua;
- Kartu Keluarga;
- Akte Kelahiran;
- Akte Perkawinan/ Surat Nikah orang tua;
- Paspor orang tua yang masih berlaku bagi orang tua yang memiliki paspor;
- Paspor lama (untuk penggantian karena rusak);
- Surat keterangan hilang dari kepolisian (untuk penggantian karena hilang).
Tambahan :
- Dokumen persyaratan difotokopi 1 (satu) lembar ukuran A4;
- Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat Penetapan Ganti Nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
- Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan surat keterangan dari penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus/umroh (PPIH/PPIU) serta surat izin Operasional Kemenag terhadap PPIH/PPIU tersebut bagi pemohon yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, perjalanan ibadah haji khusus/umroh (kecuali untuk Balita, Lansia, TNI, POLRI, PNS, dan Tokoh Masyarakat);
- Bukti Pembayaran Ibadah Haji dan Rekomendasi Kemenag (bagi calon jamaah haji);
- Mengisi Surat Pernyataan permohonan Paspor untuk anak di bawah umur yang diisi oleh orang tuanya, yang memuat izin dan jaminan orang tua (disertai materai Rp. 6000);
- Paspor orang tua yang masih berlaku bagi orang tua yang telah memiliki paspor.
- Kartu tanda penduduk yang masih berlaku (KTP Elektronik) atau surat keterangan perekaman KTP Elektronik yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang;
- Kartu Keluarga;
- Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Buku Nikah, Ijazah, atau Surat Baptis (yang tercantum: Nama; Tempat lahir; Tanggal lahir; dan Nama orang tua);
- Paspor yang masih berlaku.
Tambahan:
- Dokumen persyaratan difotokopi 1 (satu) lembar ukuran A4;
- Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat Penetapan Ganti Nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
- Surat Rekomendasi Paspor dari Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi ketenagakerjaan yang berwenang;
- Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan surat keterangan dari penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus/umroh (PPIH/PPIU) serta surat izin Operasional Kemenag terhadap PPIH/PPIU tersebut bagi pemohon yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, perjalanan ibadah haji khusus/umroh (kecuali untuk anak di bawah usia 12 tahun, orang tua lebih dari usia 50 tahun, TNI, POLRI, PNS, dan Tokoh Masyarakat);
- Bukti Pembayaran Ibadah Haji dan Rekomendasi Kemenag (bagi calon jamaah haji);
- Surat undangan atau jaminan dan fotokopi paspor dari keluarga yang akan dikunjungi dalam hal pemohon akan melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka kunjungan keluarga;
- Dokumen pendukung lainnya yang dapat meyakinkan kebenaran maksud dan tujuan ke luar negeri apabila berdasarkan pengawasan keimigrasian ditemukan adanya indikasi kuat terhadap pemohon yang akan bekerja di luar negeri tidak sesuai ketentuan dengan alasan kunjungan keluarga atau wisata.
Untuk Anak Dibawah Umur 17 Tahun:
- Kartu tanda penduduk yang masih berlaku (KTP elektronik) atau surat keterangan perekaman KTP elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang kedua orang tua;
- Kartu Keluarga;
- Akte Kelahiran;
- Akte Perkawinan/ Surat Nikah orang tua.
Tambahan :
- Dokumen persyaratan difotokopi 1 (satu) lembar ukuran A4;
- Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat Penetapan Ganti Nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
- Surat Rekomendasi dari Kementerian agama kabupaten/kota dan surat keterangan dari penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus/umroh (PPIH/PPIU) serta surat izin Operasional Kemenag terhadap PPIH/PPIU tersebut bagi pemohon yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, perjalanan ibadah haji khusus/umroh (kecuali untuk Balita, Lansia, TNI, POLRI, PNS, dan Tokoh Masyarakat);
- Bukti Pembayaran Ibadah Haji dan Rekomendasi Kemenag (bagi calon jamaah haji);
- Mengisi Surat Pernyataan permohonan Paspor untuk anak di bawah umur yang diisi oleh orang tuanya, yang memuat izin dan jaminan orang tua,( disertai materai Rp. 6000);
- Paspor orang tua yang masih berlaku.
- Kartu tanda penduduk yang masih berlaku (KTP Elektronik) atau surat keterangan perekaman KTP Elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
- Kartu Keluarga;
- Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Buku Nikah, Ijazah, atau Surat Baptis (yang tercantum: nama; tempat lahir; tanggal lahir; dan nama orang tua);
- Paspor yang masih berlaku.
Tambahan:
- Dokumen persyaratan difotokopi 1 (satu) lembar ukuran A4;
- Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat Penetapan Ganti Nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
- Surat Rekomendasi Paspor dari Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi ketenagakerjaan yang berwenang;
- Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan surat keterangan dari penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus/umroh (PPIH/PPIU) serta surat izin Operasional Kemenag terhadap PPIH/PPIU tersebut bagi pemohon yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, perjalanan ibadah haji khusus/umroh ( kecuali untuk anak di bawah usia 12 tahun, orang tua lebih dari usia 50 tahun, TNI, POLRI, PNS, dan Tokoh Masyarakat);
- Bukti Pembayaran Ibadah Haji dan Rekomendasi Kemenag (bagi calon jamaah haji);
- Surat undangan atau jaminan dan fotokopi paspor dari keluarga yang akan dikunjungi dalam hal pemohon akan melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka kunjungan keluarga;
- Dokumen pendukung lainnya yang dapat meyakinkan kebenaran maksud dan tujuan ke luar negeri apabila berdasarkan pengawasan keimigrasian ditemukan adanya indikasi kuat terhadap pemohon yang akan bekerja di luar negeri tidak sesuai ketentuan dengan alasan kunjungan keluarga atau wisata.
Untuk Anak Dibawah Umur 17 Tahun:
- Kartu tanda penduduk yang masih berlaku (KTP Elektronik) atau surat keterangan perekaman KTP Elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang kedua orang tua;
- Kartu Keluarga;
- Akte Kelahiran;
- Akte Perkawinan/ Surat Nikah orang tua.
Tambahan :
- Dokumen persyaratan difotokopi 1 (satu) lembar ukuran A4;
- Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat Penetapan Ganti Nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
- Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan surat keterangan dari penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus/umroh (PPIH/PPIU) serta surat izin Operasional Kemenag terhadap PPIH/PPIU tersebut bagi pemohon yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, perjalanan ibadah haji khusus/umroh (kecuali untuk anak di bawah usia 12 tahun, orang tua lebih dari usia 50 tahun, TNI, POLRI, PNS, dan Tokoh Masyarakat);
- Bukti Pembayaran Ibadah Haji dan Rekomendasi Kemenag (bagi calon jamaah haji);
- Mengisi Surat Pernyataan permohonan Paspor untuk anak di bawah umur yang diisi oleh orang tuanya, yang memuat izin dan jaminan orang tua, (disertai materai Rp.6000);
- Paspor orang tua yang masih berlaku.
No | Jenis Layanan | Satuan | Tarif |
---|---|---|---|
1 | Paspor Biasa 48 Halaman untuk WNI | per-buku | Rp 350.000,- |
2 | Paspor Biasa 48 Halaman Pengganti yang Hilang dan Masih Berlaku | per-buku | Rp 1000.000,- |
3 | Paspor Biasa 48 Halaman Pengganti yang Rusak dan Masih Berlaku | per-buku | Rp 500.000,- |
4 | Paspor Biasa 48 Halaman Pengganti yang Hilang/Rusak dan Masih Berlaku disebabkan karena Bencana Alam dan Awak Kapal yang Kapalnya Tenggelam | per-buku | Rp 350.000,- |
5 | Percepatan Penyelesaian Paspor Pada Hari yang Sama | per-buku | Rp 1.000.000,- |