Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit memiliki tugas, fungsi, dan peran dalam rangka memberikan pelayanan Keimigrasian kepada Warga Negara Indonesia dan Orang Asing serta pengawasan dan penegakan hukum Keimigrasian di wilayah yang meliputi 6 (enam) Kabupaten yaitu Kabupaten Katingan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Sukamara, dan Kabupaten Lamandau. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit juga memiliki Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) laut untuk melakukan pemeriksaan terhadap alat angkut non-reguler yang masuk dan keluar wilayah perairan Indonesia melalui jalur perairan utama di provinsi Kalimantan Tengah, yaitu melalui TPI Sampit yang di Kab. Kotawaringin Timur dan TPI Kumai yang ada di Kab. Kotawaringin Barat.
Selama periode tahun 2021 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit telah melaksanakan capaian kinerja di bidang pelayanan keimigrasian,pemeriksaan keimigrasian pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), pemberian informasi keimigrasian, pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, serta inovasi keimigrasian dalam rangka pelaksanaan tugas yang berpedoman kepada Profesionalitas, Akuntabilitas, Sinergitas, Transparan dan Inovatif.
Penerbitan dokumen keimigrasian untuk Warga Negara Indonesia yang dilayani di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit tahun 2021 sejumlah 522 Paspor Biasa 48 Halaman. Sedangkan untuk penerbitan dokumen keimigrasian untuk Warga Negara Indonesia yang dilayani di Unit Kerja Kantor (UKK) Kab. Kotawaringin Barat di tahun 2021 sejumlah 551 Paspor Biasa 48 Halaman. Total keseluruhan penerbitan dokumen keimigrasian sejumlah 1.073 Paspor Biasa 48 Halaman. Angka tersebut meningkat dari tahun sebelumnya dengan adanya relaksasi kebijakan dari beberapa negara terkait penanganan Covid-19 yang memperbolehkan kunjungan dengan kriteria tertentu secara bertahap.
Sedangkan penerbitan dokumen keimigrasian untuk Orang Asing di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit tahun 2021 sejumlah 601 orang. Pelayanan izin tinggal tersebut terdiri dari Izin Tinggal Tetap (ITAP) sejumlah 2 orang, pelayanan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sejumlah 154 orang, pelayanan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sejumlah 330 Orang. Pengawasan dan pengakan hukum keimigrasian selama Tahun 2021 dilaksanakan sejumlah 43 kegiatan yang terdiri dari Timpora, Operasi Gabungan, pengawasan keimigrasian, intelijen keimigrasian, sosialisasi APOA, dan Tindakan Administratif Keimigrasian yaitu overstay.
Dalam hal perlintasan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tahun 2021, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit mencatat jumlah perlintasan alat angkut sebanyak 371. Untuk perlintasan awak alat angkut (crew) sebanyak 6.205 terdiri dari kedatangan OA sebanyak 2.392 orang dan WNI 437 orang. Sedangkan untuk keberangkatan terdiri dari WNI 408 orang dan OA 2.968 orang.
Sepanjang Tahun 2021, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit berhasil merealisasikan 46,78% persen anggaran atau sebesar Rp 6.103.100.881 dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran DIPA tahun 2021 sebesar Rp 13.047.477.000. Angka penyerapan tersebut tidak maksimal dikarenakan tidak terlaksananya beberapa pos penyerapan anggaran sebesar Rp 6.944.376.119.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas Il TPI Sampit juga selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian terhadap masyarakat dengan senantiasa melakukan inovasi – inovasi untuk memenuhi harapan masyarakat yang menuntut adanya peningkatan kualitas pelayanan publik yang semakin cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Inovasi unggulan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit yang dapat dinikmati masyarakat diantaranya Eazy Passport, KARSA MANDAU (Kantor Imigrasi Sampit Melayani Anda Dimanapun), TABE SALAMAT (Datang Berkunjung Sekaligus Melaksanakan Layanan Izin Tinggal), SAPA (Silahkan Ambil Paspor Anda), dan Lantatur Karsa (drive thru).
Pelaksanaan inovasi selama tahun 2021 diantaranya Pelayanan Eazy Passport dilaksanakan sebanyak 3 kegiatan di Kantor Kemenag Kotim, Kantor Kec. Parenggean, dan Citimall Pangkalan Bun. Kemudian Pelayanan KARSA MANDAU (Kantor Imigrasi Sampit Melayani Anda Di Manapun) dilaksanakan 5 kegiatan di Kantor Bupati Katingan, Citimall Pangkalan Bun, PT. Jemms Wood Alam Semesta Kab. Kobar, BKD dan BPR Kab. Lamandau, dan Citimall Sampit. Terakhir Pelayanan TABE SELAMAT (Datang Berkunjung Sekaligus Melaksanakan Izin Tinggal) dilaksanakan 2 kegiatan di PT. KPC Kab. Lamandau dan PT. Ensburry Kalteng Mining Kab. Kobar.
Untuk membangun citra positif kepada masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit memiliki kanal media sosial resmi yang dikelola secara aktif diantaranya instagram, facebook, twitter, youtube, dan website. Untuk mengakomodir pengaduan dari masyarakat, imigrasi sampit memiliki nomor dan email resmi serta layanan live chat yang dapat dihubungi selama hari kerja. Kerjasama dengan media lokal dan nasional juga telah terjalin secara dinamis dalam hal publikasi dan penyebaran informasi keimigrasian khususnya di Kab. Kotawaringin Timur.
Pada tahun 2021, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit berhasil meraih penghargaan sebagai instansi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) dari Menteri Hukum dan Ham RI.