Tempat Pemeriksaan Imigrasi

Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk  dan keluar Wilayah Indonesia.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit memiliki 2 (dua) Tempat Pemeriksaan Imigrasi yakni TPI Sampit (Kab. Kotawaringin Timur) dan TPI Kumai (Kab. Kotawaringin Barat).

Untuk administrasi lalu lintas orang yang akan masuk atau keluar wilayah Indonesia melalui TPI Sampit dapat datang secara langsung ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit  yang beralamat di Jalan Cilik Riwut Kilometer 0,5 (Kota Sampit), Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru/Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah 74874.

Untuk administrasi lalu lintas orang yang akan masuk atau keluar wilayah Indonesia melalui TPI Kumai dapat datang langsung ke Pos Imigrasi Pangkalan Bun yang beralamat di Jalan Sutan Syahrir Nomor 30 (Kota Pangkalan Bun), Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 74112

Biaya Beban Alat Angkut
No Jenis Layanan Satuan Tarif
1 Penanggung Jawab Alat Angkut yang Tidak Memenuhi Pasal 18 Ayat (1) UndangUndang Nomor 6 Tahun 2O11 tentang Keimigrasian per-alat angkut Rp 50.000.000,00
2 Penanggung Jawab Alat Angkut yang Mengangkut Penumpang yang Tidak Memiliki Dokumen Keimigrasian yang Sah dan Berlaku per-alat angkut Rp 50.000.000,00

TPI Sampit

TPI Kumai

Menu