Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit memiliki 2 (dua) Tempat Pemeriksaan Imigrasi yakni TPI Sampit (Kab. Kotawaringin Timur) dan TPI Kumai (Kab. Kotawaringin Barat).
Untuk administrasi lalu lintas orang yang akan masuk atau keluar wilayah Indonesia melalui TPI Sampit dapat datang secara langsung ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit yang beralamat di Jalan Cilik Riwut Kilometer 0,5 (Kota Sampit), Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru/Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah 74874.
Untuk administrasi lalu lintas orang yang akan masuk atau keluar wilayah Indonesia melalui TPI Kumai dapat datang langsung ke Pos Imigrasi Pangkalan Bun yang beralamat di Jalan Sutan Syahrir Nomor 30 (Kota Pangkalan Bun), Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 74112