PUSAT BANTUAN

TANYA JAWAB (FAQ)

Jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan masyarakat.

Paspor & Layanan WNI

Sesuai ketentuan, paspor selesai dalam waktu 3 - 4 hari kerja setelah pembayaran dilakukan. Untuk layanan percepatan (same day), paspor bisa jadi di hari yang sama dengan biaya tambahan Rp 1.000.000.

Ya. Disarankan membawa Materai Rp 10.000 untuk keperluan surat pernyataan (terutama bagi paspor rusak/hilang atau data yang perlu verifikasi lebih lanjut).

Layanan Walk-in diprioritaskan khusus untuk Lansia (60th+), Balita, Ibu Hamil, dan Disabilitas. Bagi pemohon umum, wajib mendaftar antrean melalui aplikasi M-Paspor.
Layanan WNA / Asing

Perpanjangan VOA sebaiknya diajukan minimal 7 hari sebelum masa berlaku izin tinggal habis untuk menghindari denda overstay.

Jika Anda melebihi batas waktu izin tinggal (Overstay) kurang dari 60 hari, Anda akan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000 per hari. Jika lebih dari 60 hari, Anda akan dikenakan tindakan deportasi dan penangkalan.
Pembayaran & Teknis

Tidak bisa. Petugas imigrasi tidak menerima pembayaran tunai. Pembayaran wajib dilakukan melalui Bank (Teller/ATM/M-Banking), Kantor Pos, atau E-Commerce menggunakan Kode Billing yang diberikan.

Silakan datang kembali ke kantor imigrasi atau hubungi petugas kami untuk diterbitkan Kode Billing yang baru. Jangan melakukan pembayaran ke kode yang sudah expired.

Masih Punya Pertanyaan?

Jangan ragu untuk menghubungi layanan informasi kami melalui WhatsApp.

Chat WhatsApp Sekarang
logouptimi-new.png
 
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI SAMPIT
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


          rss kemenkumham

  Jl. Cilik Riwut, Sampit, Mentawa Baru Hulu, Mentawa Baru/Ketapang, Kab. Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah 74322
  085290680006
  kanimsampit.insarkom@gmail.com
  kanim.sampit@imigrasi.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI