Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Klik untuk mempelajari lebih lanjut.
Tentang
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI SAMPIT
Kantor imigrasi Kelas II TPI Sampit didirikan pada tahun 1977 dengan status sebagai Pos Pembantu, pada bulan Desember tahun 1983 kedudukannya ditingkatkan menjadi Kantor Imigrasi Kelas III Sampit dengan alamat di Jalan Tjilik Riwut KM 01 Sampit. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor: M.05.PR.07.04 Tahun 2004 tentang Peningkatan Kelas Kantor Imigrasi, maka Kantor Imigrasi Kelas III Sampit dinaikkan statusnya menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI sampit sampai dengan sekarang. Saat ini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit mempunyai 2 (dua) Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan 1 (satu) Unit Kerja Kantor Imigrasi (UKK)Â yakni TPIÂ Sampit dan Kumai Pangkalan Bun yang melayani pemeriksaan kedatangan dan keberangkatan awak alat angkut dan Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit di Kabupaten Kotawaringin Barat yang berlokasi di Jl. Edy Suwargono, Kel. Madurejo, Kec. Arut Selatan, Pangkalan Bun