PNBP IMIGRASI

BIAYA KEIMIGRASIAN

Daftar Tarif Resmi Layanan Paspor & Izin Tinggal

Metode Pembayaran

Pembayaran PNBP dilakukan melalui Kode Billing (SIMPONI) yang dapat dibayarkan di berbagai kanal resmi.

Teller / ATM
M-Banking
Kantor Pos
E-Commerce
DOKUMEN PERJALANAN RI (PASPOR)
Paspor Biasa 48 Halaman
Masa berlaku 10 Tahun
Rp 350.000 per permohonan
Paspor Elektronik (E-Paspor)
Masa berlaku 10 Tahun (Chip)
Rp 650.000 per permohonan
Layanan Percepatan (Same Day)
Biaya tambahan di luar buku paspor
Rp 1.000.000 per permohonan
Denda Paspor Hilang
Kelalaian pemegang (masa berlaku aktif)
Rp 1.000.000 denda beban
Denda Paspor Rusak
Kelalaian pemegang (basah/sobek)
Rp 500.000 denda beban
IZIN TINGGAL ORANG ASING
Visa on Arrival (VOA) / Perpanjangan
Masa berlaku 30 Hari
Rp 500.000 per permohonan
Izin Tinggal Kunjungan (ITK)
Perpanjangan Visa Kunjungan (60 Hari)
Rp 2.000.000 per permohonan
ITAS 1 Tahun + MERP
Izin Tinggal Terbatas & Masuk Kembali
Rp 3.750.000 paket bundling
ITAP 5 Tahun
Izin Tinggal Tetap (Non-Investor)
Rp 5.000.000 biaya izin tinggal
MERP 2 Tahun (Untuk ITAP)
Izin Masuk Kembali masa berlaku 2 Tahun
Rp 1.750.000 per permohonan
Affidavit (Anak Dwike)
Fasilitas Keimigrasian Anak Ganda
Rp 400.000 per paspor asing
Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. STOP PUNGLI! Bayarlah sesuai tarif resmi.
logouptimi-new.png
 
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI SAMPIT
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


          rss kemenkumham

  Jl. Cilik Riwut, Sampit, Mentawa Baru Hulu, Mentawa Baru/Ketapang, Kab. Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah 74322
  085290680006
  kanimsampit.insarkom@gmail.com
  kanim.sampit@imigrasi.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI