PROFIL KANTOR
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit
Profil Singkat

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang strategis di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kami berdedikasi penuh dalam memberikan pelayanan keimigrasian yang prima (dokumen perjalanan RI & izin tinggal WNA) serta penegakan hukum yang berkeadilan di wilayah Kalimantan Tengah.
Jejak Sejarah
Berdiri pertama kali sebagai Pos Pembantu Kantor Imigrasi Kelas II Palangka Raya. Pada masa awal ini, pelayanan berlokasi sederhana di Jalan H.M. Arsyad, Sampit.
Status ditingkatkan menjadi Kantor Imigrasi Kelas III Sampit pada bulan Desember 1983, menandai kemandirian operasional pelayanan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI, klasifikasi kantor ditingkatkan menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Sampit.
Penambahan fungsi TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) sesuai Permenkumham No. 19/2018. Lokasi saat ini: Jl. Cilik Riwut, Mentawa Baru Hulu, Mentawa Baru/Ketapang, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, 74322
Visi & Misi
"Terwujudnya Penegakan Hukum dan Pelayanan Keimigrasian untuk Indonesia Emas 2045."
Misi Kami:
Pelayanan Transparan
Menyelenggarakan pelayanan publik yang akuntabel.
Keamanan Negara
Menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan orang asing.
Penegakan Hukum
Melaksanakan penegakan hukum keimigrasian yang adil.
Sinergitas
Memperkuat kolaborasi dengan instansi terkait.
Wilayah Kerja
Cakupan operasional kami meliputi 3 (tiga) Kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah:
Kotawaringin Timur
Ibu Kota: Sampit
Katingan
Ibu Kota: Kasongan
Seruyan
Ibu Kota: Kuala PembuangStruktur Organisasi
Bagan Struktur Organisasi
Silakan unggah gambar bagan struktur resmi di area ini.
