INDONESIAN CITIZEN SERVICES

LAYANAN
WARGA NEGARA INDONESIA

Layanan Paspor Republik Indonesia

PASPOR BARU

Permohonan paspor baru bagi masyarakat yang belum pernah memiliki paspor RI sebelumnya.

Selengkapnya
PENGGANTIAN PASPOR

Layanan penggantian untuk paspor yang habis masa berlaku atau halaman penuh.

Selengkapnya
PASPOR HILANG

Prosedur penggantian paspor yang hilang dengan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Selengkapnya
PASPOR RUSAK

Layanan penggantian paspor yang rusak (basah, sobek, terbakar) melalui proses BAP.

Selengkapnya
PASPOR ELEKTRONIK

Paspor dengan chip biometrik untuk keamanan lebih tinggi dan fasilitas bebas visa ke negara tertentu.

Selengkapnya
LAYANAN PERCEPATAN

Layanan prioritas paspor selesai pada hari yang sama (Same Day Service) dengan biaya PNBP tambahan.

Selengkapnya
PASPOR ANAK

Persyaratan khusus untuk penerbitan paspor bagi anak berkewarganegaraan Indonesia di bawah 17 tahun.

Selengkapnya
PENGAMBILAN PASPOR

Informasi jadwal dan persyaratan pengambilan paspor yang sudah selesai dicetak.

Selengkapnya
logouptimi-new.png
 
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI SAMPIT
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


          rss kemenkumham

  Jl. Cilik Riwut, Sampit, Mentawa Baru Hulu, Mentawa Baru/Ketapang, Kab. Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah 74322
  085290680006
  kanimsampit.insarkom@gmail.com
  kanim.sampit@imigrasi.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI