
SAMPIT – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit pada 14 Januari 2026 sebagai bagian dari pelaksanaan pembinaan, bimbingan, pengendalian, dan pengawasan terhadap satuan kerja imigrasi di wilayah Kalimantan Tengah.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta meningkatkan kualitas kinerja, akuntabilitas, dan kepatuhan internal. Monitoring dan evaluasi dilakukan sebagai upaya penguatan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit.

Ruang lingkup kegiatan meliputi pembinaan dan monitoring bidang intelijen dan penegakan hukum keimigrasian, pengawasan kepatuhan internal, serta evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan keimigrasian, pengelolaan dokumen perjalanan dan izin tinggal, administrasi umum, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, diharapkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit dapat memperoleh masukan dan rekomendasi perbaikan guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta penguatan tata kelola organisasi secara berkelanjutan.


