
Sampit (3 Februari 2026) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit melaksanakan kegiatan pemusnahan barang persediaan berupa dokumen keimigrasian usang sebagai bagian dari upaya penataan administrasi dan pengelolaan barang milik negara yang tertib, akuntabel, serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan pemusnahan ini dilakukan terhadap dokumen-dokumen keimigrasian yang sudah tidak memiliki nilai guna, tidak berlaku, serta tidak dapat dimanfaatkan kembali. Proses tersebut dilaksanakan secara resmi dan disaksikan oleh pejabat terkait guna memastikan transparansi serta mencegah potensi penyalahgunaan dokumen.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah rutin yang penting dalam menjaga keamanan data serta integritas dokumen keimigrasian. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di lingkungan kerja.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan pengelolaan arsip dan persediaan dokumen keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit semakin tertib, aman, dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


