Pelaksanaan Pemusnahan Barang Persediaan Berupa Dokumen Keimigrasian Usang Pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit

WhatsApp_Image_2026-02-03_at_15.21.07_3.jpeg

Sampit (3 Februari 2026) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit melaksanakan kegiatan pemusnahan barang persediaan berupa dokumen keimigrasian usang sebagai bagian dari upaya penataan administrasi dan pengelolaan barang milik negara yang tertib, akuntabel, serta sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan pemusnahan ini dilakukan terhadap dokumen-dokumen keimigrasian yang sudah tidak memiliki nilai guna, tidak berlaku, serta tidak dapat dimanfaatkan kembali. Proses tersebut dilaksanakan secara resmi dan disaksikan oleh pejabat terkait guna memastikan transparansi serta mencegah potensi penyalahgunaan dokumen.

WhatsApp_Image_2026-02-03_at_15.21.07.jpeg

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah rutin yang penting dalam menjaga keamanan data serta integritas dokumen keimigrasian. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di lingkungan kerja.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan pengelolaan arsip dan persediaan dokumen keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit semakin tertib, aman, dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

WhatsApp_Image_2026-02-03_at_15.21.07_2.jpeg

WhatsApp_Image_2026-02-03_at_15.21.07_1.jpeg

logouptimi-new.png
 
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI SAMPIT
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


          rss kemenkumham

  Jl. Cilik Riwut, Sampit, Mentawa Baru Hulu, Mentawa Baru/Ketapang, Kab. Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah 74322
  085290680006
  kanimsampit.insarkom@gmail.com
  kanim.sampit@imigrasi.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI