
Pada Senin, 22 Juni 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Tengah melaksanakan penyerahan Piagam Penghargaan Maladministrasi Pelayanan Publik sebagai bentuk apresiasi atas kinerja unit pelaksana teknis keimigrasian yang memperoleh penilaian sangat baik dalam pelayanan publik berdasarkan hasil evaluasi Ombudsman Republik Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit menerima piagam penghargaan atas capaian dan konsistensi dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas, bebas dari maladministrasi, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat. Penghargaan diserahkan langsung oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Tengah.

Penghargaan ini menjadi wujud penguatan komitmen jajaran keimigrasian dalam mendukung reformasi birokrasi, meningkatkan integritas, serta menjaga standar pelayanan publik yang transparan dan profesional. Capaian ini diharapkan dapat menjadi motivasi berkelanjutan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

