
Sampit — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit turut berpartisipasi dalam kegiatan Rapat Evaluasi Layanan Izin Tinggal dan Status Keimigrasian yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, pada Selasa, 21 Oktober 2025 secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-831 Tahun 2025 tentang Penegasan Pelaksanaan Pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian. Rapat ini diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian di Indonesia, termasuk Kepala Seksi yang membidangi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
Melalui kegiatan evaluasi ini, jajaran keimigrasian diharapkan dapat melakukan pembenahan terhadap sistem dan prosedur layanan, memastikan seluruh proses pelayanan izin tinggal berjalan sesuai dengan ketentuan, serta memberikan pelayanan publik yang cepat, akurat, dan transparan.

Kantor Imigrasi Sampit berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan digitalisasi pelayanan publik yang dicanangkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Evaluasi ini juga menjadi sarana untuk menyatukan persepsi antar-unit dalam menjaga integritas dan profesionalitas pelayanan kepada masyarakat.
Dengan terselenggaranya rapat evaluasi nasional ini, Imigrasi Sampit menegaskan kesiapannya untuk terus beradaptasi dan berinovasi, demi mewujudkan pelayanan keimigrasian yang berintegritas, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.


