
Sampit – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit mengikuti kegiatan rapat percepatan pendaftaran dan pembentukan koperasi primer satuan kerja keimigrasian yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi secara virtual melalui Zoom Meeting pada 4 Februari 2026.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh satuan kerja mengenai proses pembentukan koperasi, mulai dari dasar hukum, tata cara pendirian, hingga kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana koordinasi dalam mempercepat pembentukan koperasi di lingkungan keimigrasian.

Melalui kegiatan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit memperoleh informasi dan arahan terkait langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam proses pembentukan koperasi. Koperasi diharapkan dapat menjadi wadah yang bermanfaat bagi pegawai, khususnya dalam mendukung kesejahteraan dan pengelolaan kegiatan ekonomi bersama.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil kegiatan dengan melakukan persiapan dan koordinasi internal. Diharapkan proses pembentukan koperasi dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat positif bagi seluruh pegawai.


