Kantor Imigrasi Sampit, yang dipimpin oleh Bapak Bayu Dewabrata, turut serta dalam sosialisasi perpanjangan waktu pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual sebagai tindak lanjut dari Surat KPK tertanggal 29 Oktober 2014 nomor B/7105/LIT.05/10-15/10/2014 tentang Perpanjangan Pelaksanaan SPI 2024.
KPK menginformasikan bahwa pelaksanaan SPI tahun 2024 diperpanjang hingga November 2024 untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam mengoptimalkan perolehan responden eksternal melalui mekanisme QRCode.
SPI merupakan instrumen penting untuk mengukur tingkat integritas di instansi pemerintahan dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan perpanjangan waktu ini, Kantor Imigrasi Sampit yang dipimpin oleh Bapak Bayu Dewabrata berkomitmen untuk memperkuat integritas dan transparansi layanan.
Dalam sosialisasi virtual ini, perwakilan Kantor Imigrasi Sampit menerima pembekalan terkait teknis pengumpulan data survei melalui QRCode, yang akan memudahkan responden eksternal memberikan penilaian. Partisipasi Kantor Imigrasi Sampit diharapkan mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama di lingkungan Kemenkumham, dengan memperkuat budaya kerja yang berintegritas.

![]() |
![]() |


