Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit telah melaksanakan deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Chile, Molina Bascur Cesar Andres, pada Selasa, 26 November 2024. Deportasi dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta karena yang bersangkutan melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang pelanggaran izin tinggal di wilayah Indonesia.
Proses deportasi ini diawali dengan keberangkatan tim dari Kantor Imigrasi Sampit bersama Molina Bascur Cesar Andres menuju Jakarta menggunakan maskapai NAM Air pada Senin, 25 November 2024. Setibanya di Jakarta, tim langsung berkoordinasi dengan pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta di Terminal 3 untuk memastikan kelancaran proses keberangkatan WNA tersebut.
Pada Selasa, 26 November 2024, Molina Bascur Cesar Andres diterbangkan dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Santiago, Chile, menggunakan maskapai Qantas Airways dengan nomor penerbangan QF-42. Penerbangan ini transit terlebih dahulu di Sydney selama 5 jam sebelum melanjutkan perjalanan ke Santiago pada Rabu, 27 November 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit Nomor: W.17.IMI.IMI.2.-UM.03.07-2667 Tahun 2024, yang menginstruksikan pengawalan keberangkatan WNA tersebut.
Proses deportasi berjalan dengan baik, aman, dan lancar tanpa kendala. Tim pengawal memastikan bahwa seluruh prosedur keimigrasian terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Keberhasilan deportasi ini menjadi wujud komitmen Kantor Imigrasi Sampit dalam menegakkan hukum keimigrasian di wilayah kerjanya. Hasil pelaksanaan kegiatan akan segera dilaporkan kepada pimpinan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan tindak lanjut sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

![]() |
![]() |


