
Sampit - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit mengikuti pengarahan yang diselenggarakan Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) pada Kamis, 30 Oktober 2025. Kegiatan ini diikuti oleh pejabat bidang pemeriksaan keimigrasian di TPI Laut dalam rangka penyusunan arah kebijakan Subdirektorat TPI Laut untuk Rancangan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (RanPermenimipas) tentang tata cara pemeriksaan keimigrasian jalur laut.
Peserta menerima materi tentang pengenalan TPI wilayah laut, mencakup jenis TPI, tata cara pelaporan, dan mekanisme persetujuan pemeriksaan. Selain itu, disampaikan hasil inventarisasi permasalahan di lapangan seperti keterbatasan fasilitas dan kebutuhan peningkatan kompetensi petugas guna memperkuat pengawasan keimigrasian.
Kegiatan juga diisi dengan sosialisasi pemanfaatan teknologi seperti SIPP, SSm Pengangkut, Aplikasi Pengawasan Keimigrasian (APK), Molina Perlintasan, dan All Indonesia. Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit berkomitmen mendukung penerapan sistem digital dalam pemeriksaan keimigrasian agar lebih cepat, akurat, dan terintegrasi.
Partisipasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit dalam pengarahan ini menjadi langkah nyata dalam peningkatan profesionalisme serta penguatan peran Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kelancaran perlintasan di wilayah laut Indonesia.


