
Sampit - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Tengah melaksanakan pemantauan dan evaluasi bidang keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit. Kegiatan ini bertujuan memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Fokus pemantauan meliputi pelayanan keimigrasian, pengawasan orang asing, serta pelaksanaan fungsi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Evaluasi juga dilakukan terhadap penerapan standar pelayanan dan pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung kinerja petugas.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Ditjenim Kalimantan Tengah mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Hasil pemantauan diharapkan menjadi dasar pembinaan berkelanjutan bagi jajaran keimigrasian. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit diharapkan terus berinovasi dan menjaga integritas dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


