Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Tengah Lakukan Pemantauan dan Evaluasi Keimigrasian di Kanim Sampit

WhatsApp_Image_2025-10-28_at_09.31.09_1.jpeg
Sampit - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Tengah melaksanakan pemantauan dan evaluasi bidang keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit. Kegiatan ini bertujuan memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Fokus pemantauan meliputi pelayanan keimigrasian, pengawasan orang asing, serta pelaksanaan fungsi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Evaluasi juga dilakukan terhadap penerapan standar pelayanan dan pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung kinerja petugas.
WhatsApp_Image_2025-10-28_at_09.31.04.jpeg

Melalui kegiatan ini, Kanwil Ditjenim Kalimantan Tengah mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Hasil pemantauan diharapkan menjadi dasar pembinaan berkelanjutan bagi jajaran keimigrasian. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit diharapkan terus berinovasi dan menjaga integritas dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

WhatsApp_Image_2025-10-28_at_09.30.25.jpeg

WhatsApp_Image_2025-10-28_at_09.30.50.jpeg

logouptimi-new.png
 
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI SAMPIT
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


          rss kemenkumham

  Jl. Cilik Riwut, Sampit, Mentawa Baru Hulu, Mentawa Baru/Ketapang, Kab. Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah 74322
  085290680006
  kanimsampit.insarkom@gmail.com
  kanim.sampit@imigrasi.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI