
Sampit, 10 November 2025 – Tim Penilai Pelayanan Publik dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah telah melaksanakan kegiatan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, Senin, 10 November 2025 pukul 11.00 WIB. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan evaluasi pelayanan publik di instansi pemerintah.
Kegiatan diawali dengan paparan dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, Bayu Dewabrata, yang menyampaikan capaian kinerja dari setiap seksi sebagai bentuk transparansi dan komitmen peningkatan mutu pelayanan publik. Dalam paparan tersebut juga disampaikan langkah-langkah strategis yang telah dilakukan dalam mendukung pelayanan yang cepat, mudah, dan akuntabel.

Selanjutnya, Tim Ombudsman melakukan wawancara terhadap empat responden internal, yaitu Kepala Pimpinan Bidang Pelayanan, Staf Bidang Pelayanan, Pimpinan Bidang Pengaduan, dan Staf Bidang Pengaduan. Setelah sesi wawancara, tim juga melakukan pengecekan langsung ke ruang pelayanan untuk melihat pelaksanaan standar pelayanan dan meminta penilaian dari masyarakat pengguna layanan.
Kegiatan penilaian ini diharapkan dapat memberikan gambaran obyektif mengenai pelaksanaan pelayanan publik di Kantor Imigrasi Sampit. Hasil penilaian menjadi bahan evaluasi penting bagi peningkatan kinerja dan kualitas layanan kepada masyarakat di wilayah Kalimantan Tengah.


