Sampit, 10 Juni 2026 – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit bersama sejumlah instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan Operasi Gabungan Pemantauan dan Monitoring Keimigrasian sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kegiatan ini melibatkan berbagai instansi terkait, antara lain Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur, Komando Distrik Militer (Kodim) 1015/Sampit, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kotawaringin Timur, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Kotawaringin Timur, Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) H. Asan Sampit, Tim Pengamanan Orang Asing (POA) BAIS TNI, Pos TNI AL Samuda, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Timur.
Operasi gabungan dilaksanakan dengan melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap lokasi yang menjadi tempat tinggal maupun tempat kegiatan warga negara asing. Tim gabungan melakukan verifikasi dokumen keimigrasian, pemeriksaan izin tinggal, serta memastikan aktivitas yang dilakukan oleh orang asing sesuai dengan izin yang dimiliki dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain pemeriksaan administrasi keimigrasian, tim juga berkoordinasi dengan pihak perusahaan, pengelola usaha, dan penjamin orang asing guna memperoleh informasi yang akurat terkait keberadaan dan kegiatan warga negara asing di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. Kegiatan ini menjadi sarana pertukaran informasi antarinstansi dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan orang asing secara terpadu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit menyampaikan bahwa pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan sinergi dan kolaborasi lintas sektor. Melalui kegiatan operasi gabungan ini, seluruh anggota TIMPORA berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pelanggaran keimigrasian maupun gangguan keamanan yang melibatkan orang asing.
Melalui pelaksanaan Operasi Gabungan Pemantauan dan Monitoring Keimigrasian ini, diharapkan terwujud pengawasan yang lebih efektif, optimal, dan berkelanjutan sehingga dapat mendukung terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Kotawaringin Timur.
