
SAMPIT – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit turut berpartisipasi dalam Rapat Percepatan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Keimigrasian Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan secara daring pada Senin (3/11/2025). Rapat ini diikuti oleh seluruh satuan kerja keimigrasian di Indonesia dan bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan program serta realisasi anggaran pasca penetapan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) PNBP Tahun Anggaran 2025.
Dalam rapat tersebut, dibahas beberapa agenda strategis, di antaranya percepatan pelaksanaan anggaran pasca penetapan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) TA 2025. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit bersama jajaran pejabat struktural mengikuti dengan saksama arahan terkait optimalisasi penyerapan anggaran agar program dan kegiatan keimigrasian dapat terlaksana tepat sasaran dan sesuai waktu.
Agenda lain yang menjadi perhatian adalah mekanisme pembayaran gaji dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) per 1 Oktober 2025. Pembahasan ini penting untuk memastikan proses administrasi dan pengelolaan keuangan pegawai di lingkungan keimigrasian berjalan sesuai ketentuan.
Selain itu, rapat juga menyoroti tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan TA 2024 serta persiapan pemeriksaan untuk TA 2025. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik di bidang keimigrasian.


