
Palangka Raya — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Tengah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penyusutan dan Pemusnahan Arsip sebagai bagian dari upaya peningkatan pengelolaan kearsipan dan pendukung pelaporan Reformasi Birokrasi (RB) Triwulan III Tahun 2025 (B09). Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 31 Oktober 2025, pukul 10.00 WIB, bertempat di Aula Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kalimantan Tengah, Palangka Raya, serta diikuti secara luring dan daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Tim Arsiparis dari Biro Umum Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, serta melibatkan peserta dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, dan Kantor Imigrasi Kelas III TPI Kotawaringin Barat. Kegiatan tersebut difokuskan pada peningkatan pemahaman dan implementasi tata cara penyusutan serta pemusnahan arsip di lingkungan kerja keimigrasian.

Melalui sosialisasi ini, para peserta mendapatkan pemaparan mengenai prosedur penyusutan arsip, mulai dari penilaian, pemilahan, hingga pemusnahan arsip yang telah habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna administrasi, hukum, maupun kesejarahan. Kegiatan ini juga menekankan pentingnya pelaksanaan penyusutan arsip yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta peraturan pelaksananya.
Pelaksanaan kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kanwil Imigrasi Kalimantan Tengah untuk memperkuat tata kelola kearsipan yang efektif dan akuntabel, sekaligus memastikan bahwa seluruh satuan kerja keimigrasian di wilayah Kalimantan Tengah memiliki kemampuan dan kesadaran dalam mengelola arsip secara profesional. Dengan demikian, kegiatan ini berkontribusi langsung terhadap peningkatan kualitas administrasi dan pelaporan reformasi birokrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran keimigrasian di Kalimantan Tengah dapat menerapkan pengelolaan arsip yang tertib, efisien, dan sesuai standar nasional, serta menjadikan kegiatan penyusutan dan pemusnahan arsip sebagai bagian penting dari budaya kerja yang mendukung pemerintahan yang bersih, efektif, dan transparan.


