Sampit - Sehubungan dengan upaya penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Sampit mengikuti kegiatan penguatan yang diselenggarakan secara virtual. Kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut terhadap Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya pada butir ke-7 yang berbunyi, "Memperkuat reformasi publik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba."
Penguatan ini juga sejalan dengan 13 Program Akselerasi yang dicanangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, yang salah satunya adalah program ke-8, yaitu "Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM)." Melalui program ini, diharapkan intelijen keimigrasian dapat lebih efektif dalam melaksanakan tugasnya, terutama dalam mendeteksi dan mencegah segala bentuk kejahatan lintas negara seperti perdagangan orang dan penyelundupan manusia.
Kegiatan penguatan tugas dan fungsi intelijen ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antar instansi terkait, memperkuat sistem pengawasan, serta meningkatkan kapasitas petugas imigrasi dalam menjalankan tugasnya. Imigrasi Sampit, melalui keikutsertaannya dalam kegiatan virtual ini, berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam menciptakan Indonesia yang bebas dari segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat dan negara.
Dengan demikian, kegiatan ini menjadi langkah penting dalam mengoptimalkan peran intelijen keimigrasian di tingkat lokal, sebagai bagian dari upaya preventif yang lebih luas dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara.

![]() |
![]() |


