Kantor Imigrasi Sampit Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Tahun 2024

Foto Pak BAYU WBK 2024

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK), sebuah penghargaan bergengsi yang diberikan kepada unit pelayanan publik yang mampu memenuhi berbagai indikator ketat dalam menciptakan tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel. Predikat ini menunjukkan bahwa Kantor Imigrasi Sampit tidak hanya memenuhi standar pelayanan publik terbaik, tetapi juga bebas dari praktik korupsi.

Penghargaan ini diberikan langsung oleh Menteri dan Wakil Menteri Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam sebuah acara resmi di Kampus Politeknik Pengayoman Indonesia, Jl. Satria-Sudirman, Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Banten. Dari seluruh unit pelayanan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, hanya tiga unit yang berhasil meraih predikat WBK tahun ini, dan Kantor Imigrasi Sampit adalah salah satunya. Prestasi ini semakin mengukuhkan posisi Kantor Imigrasi Sampit sebagai pelopor reformasi birokrasi di tingkat daerah.

Kepala Kantor Imigrasi Sampit, Bayu Dewabrata, menerima penghargaan bergengsi ini secara langsung didampingi oleh Tim Zona Integritas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit. Dalam kesempatan itu, Bayu mengungkapkan kebanggaannya atas pencapaian ini. Ia menyatakan bahwa predikat WBK merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Kantor Imigrasi Sampit dalam menjalankan reformasi birokrasi secara konsisten.

"Predikat WBK ini adalah bukti nyata dari komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang bersih, transparan, dan berintegritas kepada masyarakat. Ini adalah amanah yang harus terus kami jaga dan tingkatkan," ujar Bayu Dewabrata.

Bayu juga menegaskan bahwa pencapaian WBK bukanlah akhir dari perjalanan. Menurutnya, ini adalah langkah awal menuju target yang lebih tinggi, yaitu Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Ia berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi semua jajaran untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan, sehingga Kantor Imigrasi Sampit dapat menjadi contoh bagi unit pelayanan publik lainnya di Indonesia.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam pidatonya menyampaikan bahwa penghargaan WBK merupakan bukti nyata keberhasilan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

“Kita harus memastikan bahwa predikat WBK tidak hanya menjadi simbol penghargaan, tetapi juga harus dipertahankan melalui integritas dan pelayanan yang bebas dari praktik korupsi. Kantor Imigrasi Sampit telah menjadi teladan dalam hal ini,” ujar Agus Andrianto.

Dengan diraihnya predikat WBK, Kantor Imigrasi Sampit tidak hanya menunjukkan dedikasinya dalam memberikan pelayanan terbaik, tetapi juga menjadi inspirasi bagi unit pelayanan publik lainnya untuk mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah kerja. Pencapaian ini diharapkan dapat membawa perubahan positif yang lebih luas di seluruh sektor pelayanan publik di Indonesia.

Acara penghargaan berlangsung dengan lancar, mencerminkan semangat kebersamaan dan komitmen untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

 WhatsApp Image 2024 12 16 at 15.13.58 52220c56 WhatsApp Image 2024 12 16 at 15.13.58 feef200b 

 

logouptimi-new.png
 
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI SAMPIT
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


          rss kemenkumham

  Jl. Cilik Riwut, Sampit, Mentawa Baru Hulu, Mentawa Baru/Ketapang, Kab. Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah 74322
  085290680006
  kanimsampit.insarkom@gmail.com
  kanim.sampit@imigrasi.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI