
Sampit, 7 November 2025 — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit melaksanakan Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di wilayah Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Kamis (6/11). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas warga negara asing di daerah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Operasi gabungan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai aktivitas orang asing di wilayah Mentaya Hulu. Melalui kerja sama dengan berbagai instansi terkait, tim gabungan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan pemantauan terhadap kegiatan yang melibatkan tenaga kerja asing.

Kegiatan pengawasan semacam ini menjadi bagian penting dalam pelaksanaan fungsi keimigrasian, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. Dengan adanya operasi gabungan, diharapkan potensi pelanggaran keimigrasian dapat dicegah sejak dini melalui langkah-langkah deteksi dan pengawasan yang terarah.
Imigrasi Sampit terus berkomitmen memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan pengawasan orang asing di wilayah kerjanya. Langkah ini diharapkan tidak hanya menjaga stabilitas keamanan, tetapi juga mendukung terciptanya iklim sosial dan investasi yang tertib serta kondusif di Kabupaten Kotawaringin Timur.


