Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 18 Oktober 2024, terjadi perubahan tarif PNBP layanan keimigrasian. Peraturan ini mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 dan mulai berlaku efektif pada 17 Desember 2024.
Perubahan tarif permohonan paspor adalah sebagai berikut:
π Paspor Biasa Non-Elektronik:
β‘ Masa berlaku 5 tahun: Rp350.000
β‘ Masa berlaku 10 tahun: Rp650.000
π Paspor Biasa Elektronik:
β‘ Masa berlaku 5 tahun: Rp650.000
β‘ Masa berlaku 10 tahun: Rp950.000
Tarif baru ini berlaku bagi pemohon yang belum mengajukan permohonan melalui aplikasi M-Paspor hingga 17 Desember 2024. Namun, bagi pemohon yang sudah mendaftar melalui aplikasi M-Paspor dan memiliki jadwal foto, sidik jari, serta wawancara hingga 31 Desember 2024, masih dikenakan tarif lama.
Bayu Dewabrata, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan publik agar lebih baik dan sesuai dengan perkembangan zaman. Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengajukan permohonan paspor secara mandiri melalui aplikasi M-Paspor untuk menghindari praktik percaloan.
Masyarakat yang pernah mengunduh aplikasi M-Paspor dapat melakukan install ulang untuk tetap dapat menggunakan aplikasi tersebut dalam pengajuan paspor baru maupun penggantian paspor. Bagi masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan biaya permohonan paspor, dapat bertanya langsung ke Kantor Imigrasi atau melalui kontak resmi media sosial Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit.Pemahaman yang baik tentang prosedur dan persyaratan penting untuk menciptakan kepastian hukum, kepastian identitas, serta perlindungan hukum bagi Warga Negara Indonesia, baik sebelum keberangkatan ke luar negeri maupun selama berada di luar negeri.

