
Sampit, 25 Juni 2026 – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit bersama jajaran mengikuti kegiatan Sosialisasi Penyederhanaan Regulasi dan Surat Edaran Quick Win Penguatan Penyelenggaraan Fungsi Keimigrasian yang diselenggarakan oleh Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi seluruh jajaran keimigrasian dalam pelaksanaan pelayanan izin tinggal dan status keimigrasian di Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh penjelasan mengenai penyederhanaan regulasi di bidang izin tinggal dan status keimigrasian yang mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-379.GR.01.01 Tahun 2026 tentang Quick Win Penguatan Penyelenggaraan Fungsi Keimigrasian. Melalui kebijakan ini, proses pelayanan diharapkan menjadi lebih sederhana, mudah dipahami, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun orang asing yang mengurus dokumen keimigrasian.
Selain itu, sosialisasi juga membahas upaya penyederhanaan proses bisnis keimigrasian melalui pemanfaatan teknologi informasi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan, mempercepat proses administrasi, serta memberikan kemudahan akses layanan bagi masyarakat. Dengan dukungan sistem yang semakin terintegrasi, pelayanan keimigrasian diharapkan menjadi lebih cepat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan pengguna layanan.
Kegiatan ini juga menekankan pentingnya penguatan integritas melalui implementasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Melalui penguatan budaya integritas dan pelayanan yang profesional, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan keimigrasian yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
