Kantor Imigrasi Kotawaringin Timur dan Kesbangpol Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing

 P1573965.jpg

Sampit, 28 September 2026 — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kotawaringin Timur bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kotawaringin Timur memperkuat sinergi dalam pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Penguatan sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilaksanakan di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin (28/9).

Kegiatan penandatanganan dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kotawaringin Timur beserta jajaran, Kepala Kesbangpol Kabupaten Kotawaringin Timur beserta jajaran, serta Bagian Kerja Sama pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Perjanjian kerja sama ini menjadi langkah bersama untuk memperkuat koordinasi antarinstansi, khususnya dalam pertukaran data dan informasi terkait keberadaan maupun kegiatan orang asing di wilayah Kotawaringin Timur. Kerja sama tersebut juga mendukung pelaksanaan pengawasan melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).

Melalui sinergi yang semakin kuat, informasi yang berkaitan dengan keberadaan dan aktivitas orang asing dapat dikoordinasikan secara lebih cepat dan efektif. Hal ini penting untuk memastikan keberadaan orang asing di wilayah Kotawaringin Timur tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain mendukung optimalisasi pengawasan keimigrasian, kerja sama ini juga bertujuan memperkuat upaya pencegahan dan penanganan potensi pelanggaran hukum keimigrasian. Koordinasi lintas instansi diharapkan dapat menciptakan sistem pengawasan yang lebih terpadu sekaligus mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Penandatanganan PKS ini menjadi wujud komitmen bersama antara Kantor Imigrasi Kotawaringin Timur dan Kesbangpol Kabupaten Kotawaringin Timur untuk terus membangun koordinasi yang baik dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.

Dengan adanya kerja sama tersebut, pengawasan terhadap orang asing diharapkan dapat berjalan lebih optimal, responsif, dan terkoordinasi, sehingga keberadaan orang asing di Kabupaten Kotawaringin Timur dapat memberikan manfaat sekaligus tetap mendukung keamanan, ketertiban, dan kepentingan masyarakat daerah.

Kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar.

 

P1573946.jpg

 

 

logouptimi-new.png
 
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI SAMPIT
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


          rss kemenkumham

  Jl. Cilik Riwut, Sampit, Mentawa Baru Hulu, Mentawa Baru/Ketapang, Kab. Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah 74322
  085290680006
  kanimsampit.insarkom@gmail.com
  kanim.sampit@imigrasi.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI