
Bandung, 17 September 2026 – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kotawaringin Timur bersama pejabat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian mengikuti Kegiatan Penguatan dan Konsinyering Evaluasi Layanan Izin Tinggal dan Status Keimigrasian yang dilaksanakan selama dua hari, Rabu–Kamis, 16–17 September 2026, di Kota Bandung, Jawa Barat.
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi serta Kantor Imigrasi dari berbagai wilayah di Indonesia. Kegiatan menjadi forum untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan izin tinggal dan status keimigrasian sekaligus memperkuat pemahaman jajaran dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan orang asing.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mengikuti berbagai pembahasan dan evaluasi terkait pelaksanaan layanan izin tinggal dan status keimigrasian. Evaluasi dilakukan untuk mengidentifikasi kendala yang masih ditemui dalam pelaksanaan layanan, menyamakan pemahaman terhadap kebijakan dan prosedur, serta merumuskan langkah perbaikan agar pelayanan keimigrasian dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan juga menjadi sarana konsinyering atau pembahasan bersama antarjajaran untuk menyatukan persepsi dalam pelaksanaan tugas. Melalui forum ini, setiap unit kerja dapat menyampaikan kondisi dan permasalahan yang dihadapi di lapangan serta membahas solusi yang dapat diterapkan secara bersama.
Kehadiran Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, turut memberikan penguatan terhadap pentingnya peningkatan kualitas layanan keimigrasian. Arahan pimpinan menjadi bagian penting dalam mendorong jajaran Imigrasi untuk terus melakukan pembenahan, meningkatkan integritas, serta memastikan layanan kepada masyarakat dan orang asing dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Komitmen tersebut sejalan dengan arah kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pengawasan keimigrasian.
Bagi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kotawaringin Timur, kegiatan ini menjadi kesempatan untuk memperkuat koordinasi dan meningkatkan kualitas pelaksanaan layanan izin tinggal serta status keimigrasian di wilayah kerja. Hasil evaluasi dan arahan yang diperoleh diharapkan dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehingga pelayanan kepada masyarakat dan orang asing semakin cepat, tepat, tertib, dan sesuai dengan ketentuan.
Melalui kegiatan penguatan dan konsinyering ini, jajaran Imigrasi diharapkan mampu menjadikan hasil evaluasi sebagai dasar untuk melakukan perbaikan berkelanjutan. Dengan demikian, pelaksanaan layanan izin tinggal dan status keimigrasian dapat terus ditingkatkan serta memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas.


