
Kamis, 17 September 2026 — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip Fisik Substantif Keimigrasian, Kamis (17/9).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kantor Imigrasi Kotawaringin Timur dalam mewujudkan pengelolaan arsip yang tertib, efektif, dan efisien sesuai dengan ketentuan kearsipan yang berlaku.
Arsip fisik yang dimusnahkan sebelumnya telah melalui proses alih media atau digitalisasi. Selain itu, arsip tersebut telah memenuhi ketentuan retensi arsip, sehingga dapat dilakukan pemusnahan sesuai prosedur yang berlaku.
Pemusnahan arsip dilakukan sebagai salah satu tahapan dalam pengelolaan kearsipan. Dengan adanya proses digitalisasi, informasi penting dalam arsip tetap dapat tersimpan dan dimanfaatkan sesuai kebutuhan, meskipun dokumen fisiknya telah dimusnahkan.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk mengurangi penumpukan arsip fisik yang sudah tidak memiliki nilai guna sesuai ketentuan retensi, sekaligus menciptakan ruang penyimpanan yang lebih tertata.
Melalui kegiatan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kotawaringin Timur terus berupaya meningkatkan tata kelola administrasi dan kearsipan yang lebih modern, efektif, efisien, serta mendukung tertib administrasi di lingkungan kerja.
Pemusnahan arsip ini diharapkan dapat memberikan manfaat dalam meningkatkan efisiensi pengelolaan dokumen, memudahkan pencarian dan pemanfaatan informasi yang telah dialihmediakan, serta memastikan pengelolaan arsip dilaksanakan secara terukur dan sesuai ketentuan yang berlaku.


