Sampit, 06 April 2026 – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit menggelar apel pagi yang dirangkaikan dengan momen spesial penyerahan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat bagi empat orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kerja setempat. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pemenuhan syarat administratif serta kecakapan para pegawai dalam menjalankan tugas.
Kenaikan pangkat periode 1 April 2026 ini diberikan kepada empat pegawai yang dinilai telah menunjukkan kinerja yang baik dan memenuhi kriteria setingkat lebih tinggi sesuai dengan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Adapun keempat pegawai yang menerima SK tersebut adalah:
-
Agusnawati, A.Md., yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara Penerimaan Satuan Kerja, kini resmi naik pangkat menjadi Penata (III/c).
-
Restulaus Marlenon, A.Md., yang bertugas sebagai Penyusun Laporan Keuangan, juga mendapatkan kenaikan pangkat menjadi Penata (III/c).
-
Alfi Nikodeyus, S.Kom., selaku Kepala Urusan Kepegawaian, mendapatkan kenaikan pangkat menjadi Penata Muda Tingkat I (III/b).
-
Dwi Kuncoro, yang menjabat sebagai Pengolah Data Keimigrasian pada Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, naik pangkat menjadi Penata Muda (III/a)
Dalam amanatnya, pimpinan menekankan bahwa kenaikan pangkat ini bukan sekadar hak, melainkan penghargaan negara atas prestasi kerja dan loyalitas. Dengan pangkat yang baru, diharapkan para pegawai dapat meningkatkan tanggung jawab serta kualitas pelayanan publik di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit.
Proses penetapan kenaikan pangkat ini telah melalui prosedur yang ketat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Penyerahan SK yang dilakukan saat apel pagi ini diharapkan dapat memotivasi pegawai lainnya untuk terus memberikan kontribusi terbaik bagi organisasi.
