Imigrasi Sampit Ikuti Perubahan Pelaksanaan Surat Percepatan Perluasan Data Responden SPI KPK Secara Virtual

Imigrasi Sampit Ikuti Perubahan Pelaksanaan Surat Percepatan Perluasan Data Responden SPI KPK Secara Virtual

Menindaklanjuti Surat Inspektur Jenderal Nomor ITJ-PW.02.04-911 tertanggal 11 Oktober 2024 terkait undangan percepatan perluasan data responden Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit turut serta mengikuti kegiatan tersebut secara virtual.

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan upaya untuk memperkuat sistem pengawasan internal dan meningkatkan integritas seluruh pegawai di lingkungan Kemenkumham. Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diselenggarakan oleh KPK bertujuan untuk mengukur sejauh mana budaya anti-korupsi telah diterapkan di setiap instansi pemerintah, termasuk Kementerian Hukum dan HAM.

Kegiatan yang diikuti oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, Bapak Bayu Dewabrata, bersama dengan jajaran pegawai lainnya ini dilakukan secara daring. Dalam kegiatan tersebut, para peserta berperan aktif dalam memperluas jangkauan responden survei sesuai dengan arahan yang diberikan.

Dengan keikutsertaan dalam percepatan perluasan data responden SPI, Kantor Imigrasi Sampit berharap dapat berkontribusi dalam upaya Kemenkumham dan KPK untuk terus memperkuat nilai-nilai integritas, akuntabilitas, serta transparansi di lingkungan kerjanya.

WhatsApp Image 2024 10 16 at 09.17.544 WhatsApp Image 2024 10 16 at 09.17.54
logouptimi-new.png
 
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI SAMPIT
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


          rss kemenkumham

  Jl. Cilik Riwut, Sampit, Mentawa Baru Hulu, Mentawa Baru/Ketapang, Kab. Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah 74322
  085290680006
  kanimsampit.insarkom@gmail.com
  kanim.sampit@imigrasi.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI