
Sampit, 7 April 2026 — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit melaksanakan kegiatan koordinasi dalam rangka persiapan pembentukan Desa Binaan Imigrasi (DBI) di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mendukung program Direktorat Jenderal Imigrasi guna memperkuat pengawasan keimigrasian berbasis wilayah, khususnya di daerah yang memiliki potensi kerawanan terhadap pelanggaran keimigrasian. Adapun desa yang menjadi fokus pembentukan DBI adalah Desa Pembuang Hulu I dan Desa Pembuang Hulu II yang berada di Kecamatan Hanau.
Tim yang ditugaskan terdiri dari pejabat struktural dan pegawai pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor. Dalam pelaksanaannya, tim melakukan audiensi dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Seruyan serta instansi terkait guna membangun sinergi dan dukungan dalam proses pembentukan Desa Binaan Imigrasi.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin kerja sama yang baik antara pihak Imigrasi dengan pemerintah daerah serta masyarakat setempat, sehingga program Desa Binaan Imigrasi dapat berjalan optimal. Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait keimigrasian serta mendorong partisipasi aktif dalam pengawasan orang asing di lingkungan sekitar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit menyampaikan bahwa pembentukan Desa Binaan Imigrasi merupakan bagian dari upaya preventif dalam menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan keimigrasian yang lebih efektif dan terintegrasi.


