
Sampit, 14 Oktober 2024 – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit kembali melaksanakan giat Operasi "JAGRATARA" Tahap III Tahun 2024. Operasi ini bertujuan untuk memantau keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah kerja Kantor Imigrasi Sampit, guna memastikan bahwa keberadaan mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bapak Wiwid Indratmoko, dan melibatkan tim pengawasan orang asing Kantor Imigrasi Sampit. Salah satu lokasi yang menjadi fokus dalam operasi ini adalah PT Mutia Dian Sentosa, di mana tim melakukan pemeriksaan terhadap izin tinggal WNA yang bekerja di perusahaan tersebut.
Selain pemeriksaan di PT Mutia Dian Sentosa, tim juga melakukan pengawasan di beberapa lokasi lainnya yang menjadi tempat tinggal maupun tempat kerja WNA di Kabupaten Kotawaringin Timur. Operasi ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut, serta memastikan bahwa seluruh WNA mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi program Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam memperketat pengawasan orang asing di seluruh Indonesia. Kantor Imigrasi Sampit berkomitmen untuk terus menjaga kedaulatan negara dengan mengawasi setiap pergerakan WNA di wilayah tugasnya.

![]() |
![]() |


