Sampit, 30 Mei 2026 – Telah dilaksanakan penandatanganan Surat Perjanjian Jasa Konsultasi Konstruksi Pengawasan Pembangunan Rumah Susun (Rusun) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit sebagai langkah awal pelaksanaan kegiatan pengawasan pembangunan yang akan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku. Penyedia jasa konsultansi pengawasan, serta pihak-pihak terkait yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan rumah susun.
Penandatanganan perjanjian tersebut menjadi dasar pelaksanaan tugas pengawasan konstruksi guna memastikan setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai perencanaan, spesifikasi teknis, mutu pekerjaan, serta jadwal yang telah ditetapkan. Sebelum pelaksanaan pekerjaan konstruksi, tim pengawas bersama pihak terkait juga survei lokasi dan pengukuran lahan, serta koordinasi teknis untuk memperoleh data yang akurat sebagai dasar pengawasan pembangunan.
Pembangunan rumah susun ini bertujuan untuk mendukung penyediaan hunian yang layak dan representatif bagi pegawai, sehingga dapat menunjang kenyamanan serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan keimigrasian. Keberadaan fasilitas hunian yang memadai diharapkan mampu mendukung produktivitas sumber daya manusia sekaligus menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas sarana dan prasarana Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit.
Melalui penandatanganan kontrak jasa konsultansi pengawasan ini, diharapkan proses pembangunan Rumah Susun Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit dapat terlaksana secara tertib, tepat mutu, tepat waktu, dan tepat biaya. Selain memberikan manfaat bagi pegawai, pembangunan tersebut juga menjadi wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas fasilitas pendukung pelayanan publik sehingga dapat memberikan dampak positif terhadap optimalisasi layanan keimigrasian kepada masyarakat.
