Penguatan Penegakan Disiplin Pegawai di Kantor Imigrasi Sampit

 3.png

Sampit - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit melaksanakan kegiatan penguatan penegakan disiplin pegawai pada Jumat, 10 April 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk menegaskan kembali pentingnya disiplin dalam menunjang kinerja serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, disampaikan tata cara penegakan disiplin yang meliputi kepatuhan terhadap aturan kerja, etika pelayanan, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas. Selain itu, dijelaskan pula mekanisme penanganan pelanggaran disiplin secara bertahap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penguatan ini memberikan manfaat dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pegawai terhadap aturan, sehingga tercipta lingkungan kerja yang lebih tertib dan profesional. Dampaknya, pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif, cepat, dan transparan.

Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan akuntabilitas. Informasi disampaikan secara jelas dan mudah dipahami agar dapat dipahami oleh masyarakat sebagai bentuk keterbukaan dalam pelayanan publik. 

2.png

1.png

logouptimi-new.png
 
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI SAMPIT
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


          rss kemenkumham

  Jl. Cilik Riwut, Sampit, Mentawa Baru Hulu, Mentawa Baru/Ketapang, Kab. Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah 74322
  085290680006
  kanimsampit.insarkom@gmail.com
  kanim.sampit@imigrasi.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI