
Sampit – Dalam rangka meningkatkan koordinasi dan memperkuat pemahaman lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit melaksanakan kegiatan koordinasi bersama otoritas Bandara H. Asan Sampit.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai batasan area kewenangan (otoritas) masing-masing instansi, khususnya antara fungsi keimigrasian dan perhubungan udara dalam mendukung kelancaran operasional di kawasan bandara.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas secara mendalam mengenai peran strategis Imigrasi sebagai penjaga pintu gerbang negara, termasuk pelaksanaan pemeriksaan keimigrasian, pengawasan terhadap orang asing, serta mekanisme koordinasi dalam situasi tertentu di area bandara. Sementara itu, pihak otoritas bandara memaparkan pengelolaan wilayah kerja, standar operasional pelayanan penerbangan, serta pengaturan zona keamanan dan keselamatan penerbangan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit diwakilkan Kepala seksi Inteldak Bapak Adrian kurniawan menyampaikan bahwa sinergi yang kuat antarinstansi merupakan kunci utama dalam menciptakan pelayanan publik yang optimal serta menjaga kedaulatan negara di wilayah perbatasan udara.
“Melalui koordinasi ini, diharapkan tidak hanya tercipta kesamaan persepsi terkait tugas dan fungsi, tetapi juga terbangun komunikasi yang efektif dalam menghadapi berbagai dinamika operasional di lapangan,” ujarnya.
Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat integrasi peran antara Imigrasi dan sektor perhubungan udara, sehingga tercipta sistem kerja yang harmonis, responsif, dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta pengguna jasa bandara.
Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara optimal, sekaligus memperkuat pengawasan serta pelayanan di lingkungan Bandara H. Asan Sampit sebagai salah satu simpul transportasi udara di Kalimantan Tengah.

