Sinergi Imigrasi dan Otoritas Bandara Perkuat Pemahaman Area Kewenangan di Bandara H. Asan Sampit

 WhatsApp_Image_2026-04-09_at_12.15.20_2.jpeg

Sampit – Dalam rangka meningkatkan koordinasi dan memperkuat pemahaman lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit melaksanakan kegiatan koordinasi bersama otoritas Bandara H. Asan Sampit.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai batasan area kewenangan (otoritas) masing-masing instansi, khususnya antara fungsi keimigrasian dan perhubungan udara dalam mendukung kelancaran operasional di kawasan bandara.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas secara mendalam mengenai peran strategis Imigrasi sebagai penjaga pintu gerbang negara, termasuk pelaksanaan pemeriksaan keimigrasian, pengawasan terhadap orang asing, serta mekanisme koordinasi dalam situasi tertentu di area bandara. Sementara itu, pihak otoritas bandara memaparkan pengelolaan wilayah kerja, standar operasional pelayanan penerbangan, serta pengaturan zona keamanan dan keselamatan penerbangan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit diwakilkan Kepala seksi Inteldak Bapak Adrian kurniawan menyampaikan bahwa sinergi yang kuat antarinstansi merupakan kunci utama dalam menciptakan pelayanan publik yang optimal serta menjaga kedaulatan negara di wilayah perbatasan udara.

“Melalui koordinasi ini, diharapkan tidak hanya tercipta kesamaan persepsi terkait tugas dan fungsi, tetapi juga terbangun komunikasi yang efektif dalam menghadapi berbagai dinamika operasional di lapangan,” ujarnya.

Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat integrasi peran antara Imigrasi dan sektor perhubungan udara, sehingga tercipta sistem kerja yang harmonis, responsif, dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta pengguna jasa bandara.

Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara optimal, sekaligus memperkuat pengawasan serta pelayanan di lingkungan Bandara H. Asan Sampit sebagai salah satu simpul transportasi udara di Kalimantan Tengah.

WhatsApp_Image_2026-04-09_at_12.14.59.jpeg

 
 
logouptimi-new.png
 
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI SAMPIT
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


          rss kemenkumham

  Jl. Cilik Riwut, Sampit, Mentawa Baru Hulu, Mentawa Baru/Ketapang, Kab. Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah 74322
  085290680006
  kanimsampit.insarkom@gmail.com
  kanim.sampit@imigrasi.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI