Tim Penilai Mandiri Lakukan Evaluasi Verifikasi Lapangan Zona Integritas Menuju WBK 2024 di Kantor Imigrasi Sampit

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, yang dipimpin oleh Bapak Bayu Dewabrata sebagai Kepala Kantor, kini tengah menjalani proses penting dalam penilaian Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2024. Penilaian ini dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi yang menjadi landasan dalam pembangunan integritas di instansi pemerintah.

Beberapa peraturan yang mendasari evaluasi ini termasuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), serta Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 318 Tahun 2024 yang menetapkan instansi pemerintah yang melaksanakan evaluasi Zona Integritas secara mandiri.

Sebagai kelanjutan dari evaluasi wawancara yang telah dilaksanakan, Tim Penilai Mandiri dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia saat ini melakukan Verifikasi Lapangan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit. Verifikasi ini berlangsung dari tanggal 7 hingga 19 Oktober 2024.

Tujuan dari Verifikasi Lapangan ini adalah untuk menilai implementasi nyata dari program-program Zona Integritas yang telah dijalankan di Kantor Imigrasi Sampit. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan langkah-langkah yang telah diambil sejalan dengan komitmen mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi di lingkungan instansi pemerintah.

Dalam pelaksanaan evaluasi ini, integritas menjadi prioritas utama. Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa tidak diperbolehkan adanya gratifikasi dalam bentuk apapun kepada Tim Evaluator. Selain itu, segala bentuk komunikasi dengan tim penilai harus melalui narahubung resmi yang telah ditentukan, tanpa adanya kontak langsung.

Di bawah kepemimpinan Bapak Bayu Dewabrata, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit berkomitmen penuh untuk menjalani proses ini dengan transparansi dan integritas tinggi, sebagai bagian dari usaha mencapai predikat Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2024. Evaluasi ini diharapkan dapat memperkuat semangat pelayanan publik yang bersih dan profesional di lingkungan Kantor Imigrasi Sampit.

logouptimi-new.png
 
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI SAMPIT
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


          rss kemenkumham

  Jl. Cilik Riwut, Sampit, Mentawa Baru Hulu, Mentawa Baru/Ketapang, Kab. Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah 74322
  085290680006
  kanimsampit.insarkom@gmail.com
  kanim.sampit@imigrasi.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI