Alih Status Izin Kunjungan ke Izin Tinggal Terbatas

Persyaratan :

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku
  2. Visa/izin tinggal yang masih berlaku
  3. Surat permohonan dari sponsor
  4. Ktp/identitas diri sponsor
  5. Surat pernyataan dan jaminan bermaterai
  6. Untuk alih status karena perkawinan/penyatuan keluarga melampirkan :
    • Akte perkawinan/surat nikah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
    • Surat keterangan lapor/pencatatan perkawinan dari instansi yang berwenang apabila pernikahan dilangsungkan diluar negeri
    • KTP & KK suami atau isteri WNI
  7. Untuk alih status karena tenaga kerja asing melampirkan :
    • Izin mempergunakan tenaga kerja asing
    • Akta pendirian perusahaan
    • Tanda daftar perusahaan
  8. Untuk Rohaniawan melampirkan rekomendasi dari kementerian agama
  9. Untuk Pelajar/Mahasiswa yang mengikuti pendidikan melampirkan :
    • Rekomendasi dari Kemendiknas untuk mahasiswa yang belajar di perguruan swasta
    • Rekomendasi Kepala Sekolah Negeri/Rektor PTN bagi mahasiswa yang mengikuti pendidikan di sekolah negeri/PTN di Indonesia.
Menu