Izin Tinggal Tetap

Izin Tinggal Tetap yang diberikan kepada orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas yang telah tinggal di Indonesia sekurang-kurangnya lima tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas. Jadi, Izin Tinggal Tetap diperoleh sebagai alih status dari izin Tinggal Terbatas.   Pengalihan Alih Status tersebut dapat diberikan atas dasar permohonan orang asing yang bersangkutan.

Izin Tinggal Tetap diberikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi atas nama Menteri Hukum dan HAM. Permohonan diajukan melalui Kepala Kantor Imigrasi, dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

  1. Surat permintaan dari pemohon Izin Tinggal Tetap;
  2. Pasfoto;
  3. Surat sponsor dan identitas sponsor serta mengisi formulir;
  4. Foto copy dan asli paspor atau dokumen perjalanan, Buku Pengendalian Orang Asing dan Kartu izin Tinggal Terbatas orang asing yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku.

Pemberian izin Tinggal Tetap diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi kepada orang asing yang bertempat tinggal di wilayah kerja Kantor Imigrasi tersebut dan izin Tinggal tetap hanya diberikan kepada orang asing pemegang paspor kebangsaan, untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

Permohonan perpanjangan izin Tinggal Tetap diajukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum izin Tinggal Tetap berakhir.

Dalam hal izin Tinggal Tetap berakhir, sedangkan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi mengenai permohonan perpanjangan izin Tinggal tetap belum diberikan, Kepala Kantor Imigrasi yang bersangkutan memberikan perpanjangan sementara paling lama 90 (sembilan puluh) hari, terhitung sejak izin Tinggal Tetap berakhir.

Dasar hukum:

  1. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian
  2. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian
  3. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02-IZ.01.10 Tahun 1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian
Biaya Layanan Izin Tinggal Tetap (ITAP)
No Jenis Layanan Satuan Tarif
1 Pemberian lzin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun per-permohonan Rp 5.000.000,00
2 Perpanjangan lzin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun per-permohonan Rp 5.000.000,00
3 Perpanjangan Tinggal Tetap Jangka Waktu Tidak Terbatas per-permohonan Rp 10.200.000,00
4 Izin Tinggal Tetap Berlaku Paling Lama 5 Tahun (PMK Nomor 82 Tahun 2023-PNBP Golden Visa) per-permohonan Rp 7.000.000,00
5 Izin Tinggal Tetap Berlaku Paling Lama 10 Tahun (PMK Nomor 82 Tahun 2023-PNBP Golden Visa) per-permohonan Rp 12.000.000,00
6 Izin Tinggal Tetap Untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatas (PMK Nomor 82 Tahun 2023-PNBP Golden Visa) per-permohonan Rp 12.000.000,00
Menu