Izin Tinggal Terbatas

Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan pada orang asing pemegang Izin Tinggal Sementara. Menurut pasal 31 PP No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian (“PP No. 32/1994”), Izin Tinggal Terbatas sendiri adalah salah satu jenis izin keimigrasian yang diberikan pada orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas.

Prosedur Permohonan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) :

  1. Pemohon mendaftarkan permohonan secara online melalui Website  izintinggal.imigrasi.go.id, atau datang langsung (walk in) ke kantor imigrasi
  2. Pemohon menyerahkan lampiran email konfirmasi (bagi permohonan secara online) dan berkas persyaratan kepada petugas Customer care, selanjutnya pemohon diberikan formulir (perdim) sesuai dengan permohonan untuk diisi;
  3. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan, verifikasi data, entry data dan cetak tanda terima permohonan (bukti pengantar pembayaran);
  4. Pemohon melakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan;
  5. Petugas melakukan wawancara, dan pengambilan data biometrik foto dan sidik jari;
  6. Petugas melakukan peneraan cap telah diberikan Izin Tinggal Terbatas sekaligus memuat Izin Masuk Kembali pada Paspor Kebangsaan;
  7. Petugas melakukan Pemindaian halaman teraan Izin Tinggal Terbatas pada Paspor Kebangsaan ;
  8. Petugas melakukan penyerahan Paspor Kebangsaan yang telah selesai diproses; dan
  9. Pemohon mencetak secara mandiri Izin Tinggal Terbatas Elektronik yang dikirim secara otomatis oleh aplikasi kesisteman.

Biaya Permohonan Izin Tinggal Terbatas (KITAS) :

  1. Izin Tinggal Terbatas masa berlaku 6 bulan : Rp. 1.000.000
  2. Izin Tinggal Terbatas masa berlaku 1 tahun : Rp. 1.500.000
  3. Izin Tinggal Terbatas masa berlaku 2 tahun : Rp. 2.000.000
  4. Izin Tinggal Terbatas masa berlaku 5 tahun : Rp. 7.000.000
  5. Izin Tinggal Terbatas masa berlaku 10 tahun : Rp. 12.000.000
  6. Izin Masuk Kembali (Multiple re-entry permit) masa berlaku 6 bulan: Rp. 600.000
  7. Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permit) masa berlaku 1 Tahun: Rp. 1.000.000
  8. Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permit) masa berlaku 2 Tahun: Rp. 1.750.000
  9. Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permit) masa berlaku 5 Tahun: Rp. 3.500.000
  10. Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permit) masa berlaku 10 Tahun: Rp. 5.000.000
  11. Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permit) masa berlaku tidak terbatas: Rp. 8.000.000
Menu