Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan pada orang asing pemegang Izin Tinggal Sementara. Menurut pasal 31 PP No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian (“PP No. 32/1994”), Izin Tinggal Terbatas sendiri adalah salah satu jenis izin keimigrasian yang diberikan pada orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas.
Izin Tinggal Terbatas
Prosedur Permohonan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) :
- Pemohon mendaftarkan permohonan secara online melalui Website izintinggal.imigrasi.go.id, atau datang langsung (walk in) ke kantor imigrasi
- Pemohon menyerahkan lampiran email konfirmasi (bagi permohonan secara online) dan berkas persyaratan kepada petugas Customer care, selanjutnya pemohon diberikan formulir (perdim) sesuai dengan permohonan untuk diisi;
- Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan, verifikasi data, entry data dan cetak tanda terima permohonan (bukti pengantar pembayaran);
- Pemohon melakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan;
- Petugas melakukan wawancara, dan pengambilan data biometrik foto dan sidik jari;
- Petugas melakukan peneraan cap telah diberikan Izin Tinggal Terbatas sekaligus memuat Izin Masuk Kembali pada Paspor Kebangsaan;
- Petugas melakukan Pemindaian halaman teraan Izin Tinggal Terbatas pada Paspor Kebangsaan ;
- Petugas melakukan penyerahan Paspor Kebangsaan yang telah selesai diproses; dan
- Pemohon mencetak secara mandiri Izin Tinggal Terbatas Elektronik yang dikirim secara otomatis oleh aplikasi kesisteman.
Biaya Permohonan Izin Tinggal Terbatas (KITAS) :
- Izin Tinggal Terbatas masa berlaku 6 bulan : Rp. 1.000.000
- Izin Tinggal Terbatas masa berlaku 1 tahun : Rp. 1.500.000
- Izin Tinggal Terbatas masa berlaku 2 tahun : Rp. 2.000.000
- Izin Tinggal Terbatas masa berlaku 5 tahun : Rp. 7.000.000
- Izin Tinggal Terbatas masa berlaku 10 tahun : Rp. 12.000.000
- Izin Masuk Kembali (Multiple re-entry permit) masa berlaku 6 bulan: Rp. 600.000
- Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permit) masa berlaku 1 Tahun: Rp. 1.000.000
- Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permit) masa berlaku 2 Tahun: Rp. 1.750.000
- Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permit) masa berlaku 5 Tahun: Rp. 3.500.000
- Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permit) masa berlaku 10 Tahun: Rp. 5.000.000
- Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permit) masa berlaku tidak terbatas: Rp. 8.000.000
- Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku dan memuat Tanda Masuk;
- Surat penjaminan dari Penjamin;
- Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa.
Persyaratan Tambahan :
- Bagi Orang Asing sebagai penanaman modal, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
- akte pendirian perusahaan yang memuat kepemilikan modal dan / atau saham dari Orang Asing yang ditanam di Indonesia;
- surat persetujuan penanaman modal dari lembaga negara yang membidangi penanaman modal;
- izin usaha tetap;
- surat izin usaha perdagangan;
- tanda daftar perusahaan;
- nomor pokok wajib pajak perusahaan.
- Bagi Orang Asing yang bekerja sebagai tenaga ahli, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
- rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku dan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dari Kementerian yang membidangi ketenagakerjaan;
- izin usaha tetap;
- surat izin usaha perdagangan;
- tanda daftar perusahaan ;
- nomor pokok wajib pajak perusahaan;
- akta pendirian perusahaan.
- Bagi Orang Asing yang bekerja sebagai tenaga ahli diatas kapal laut, alat angkut alat apung atau instalasi yang beroperasi diperairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
- rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku dan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dari Kementerian yang membidangi ketenagakerjaan;
- rekomendasi dari kementerian atau instansi terkait;
- izin usaha tetap;
- surat izin usaha perdagangan;
- tanda daftar perusahaan;
- nomor pokok wajib pajak perusahaan;
- akta pendirian perusahaan.
- Bagi Orang Asing yang melaksanakan tugas sebagai rohaniawan, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
-
- rekomendasi dari kementerian yang membidangi keagamaan;
- rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku dan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dari Kementerian yang membidangi ketenagakerjaan;
- akta pendirian yayasan atau lembaga kerohanian.
- Bagi Orang Asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihan, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
- surat rekomendasi dari Kementerian yang membidangi pendidikan atau keagamaan atau lembaga pemerintah yang terkait sesuai dengan bidang kegiatannya;
- surat rekomendasi dari Sekretariat Negara bagi Orang Asing penerima beasiswa dari pemerintah Republik Indonesia.
- Bagi Orang Asing yang mengadakan penelitian ilmiah, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan juga rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah yang membidangi penelitian atau lembaga pemerintah terkait sesuai dengan bidang kegiatannya.
- Bagi Orang Asing yang melakukan perkawinan campuran dan menggabungkan diri dengan suami atau istri warga negara Indonesia, permohonan diajukan oleh suami atau istri Orang Asing yang bersangkutan sebagai Penanggung jawab dengan melampirkan:
- akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
- surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan diluar negeri;
- rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Kementerian yang membidangi ketenagakerjaan, dalam hal orang asing yang bersangkutan sebagai tenaga kerja asing.
- Bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
- akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
- kartu Izin Tinggal Terbatas atau kartu Izin Tinggal Tetap suami atau istri.
- Bagi anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan orang tua yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua warga Negara Indonesia, permohonan diajukan oleh ayah dan/atau ibunya warga negara Indonesia sebagai Penanggung jawab dengan melampirkan:
- akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
- akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
- surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan diluar negeri.
- Bagi anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Terbatas, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
- akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
- akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali bahasa Inggris;
- kartu Izin Tinggal Terbatas atau kartu Izin Tinggal Tetap aya h dan/atau ibunya.
- Bagi eks warga negara Indonesia dalam rangka memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
- bukti keterangan dari Kepala Perwakilan Republik Indonesia tentang kehilangan kewarganegaraan Indonesia;
- bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah Republik Indonesia atau lembaga yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks warga negara Indonesia antara lain akta kelahiran, kartu tanda penduduk, Paspor Republik Indonesia atau Ijazah.
- Bagi eks warga negara Indonesia bukan dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan juga dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Instansi pemerintah Republik Indonesia atau oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks warga negara Indonesia antara lain akta kelahira, kartu tanda penduduk, Paspor Republik Indonesia atau Ijazah.
- Bagi eks anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia , permohonan diajukan oleh ayah dan/atau ibunya warga negara Indonesia atau Penjamin dengan melampirkan:
- akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
- akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
- bukti fasilitas Keimigrasian berupa kartu fasilitas Keimigrasian atau pengembalian Dokumen Keimigrasian.
- Bagi wisatawan lanjut usia mancanegara, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
- surat izin usaha perdagangan biro perjalanan wisata yang ditunjuk oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kepariwisataan.
- bukti mengenai tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama di Indonesia dari lembaga dana pensiun atau bank di negara asalnya ataupun di wilayah Indonesia;
- bukti polis asuransi kesehatan, asuransi kematian;
- bukti tinggal disarana akomodasi yang tersedia selama di Indonesia baik yang diperoleh dengan cara sewa, sewa beli, atau pembelian;
- bukti telah memperkerjakan tenaga informal warga negara Indonesia sebagai pramuwisma, supir, penjaga keamanan, atau tukang kebun
- Bagi anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dan menggabungkan dengan ayah atau ibu warga negara Indonesia, permohonan diajukan oleh ayah atau ibunya warga negara Indonesia sebagai Penanggung jawab dengan melampirkan:
- akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
- akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
- surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan diluar negeri.
- Bagi orang asing yang bekerja pada instansi pemerintah, badan internasional, atau perwakilan negara asing, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
- rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara;
- rekomendasi dari kementerian terkait atau lembaga pemerintah terkait.
- Bagi orang asing yang bekerja sebagai tenaga ahli dalam rangka kerja sama teknik pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah asing, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
- surat rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara;
- rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah terkait.
- Bagi anak yang lahir diwilayah Indonesia yang mengikuti status Izin Tinggal orang tuanya pemegang Izin Tinggal Terbatas, permohonan diajukan ayah dan/atau ibunya dengan melampirkan:
- surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang;
- Paspor Kebangsaan ayah dan/atau ibunya;
- kartu Izin Tinggal Terbatas ayah dan/atau ibunya;
- surat kawin orang tua bagi yang menikah;
- surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh kantor Imigrasi.
- Surat keterangan domisili;
- Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku dan memuat visa dan tanda masuk, kecuali bagi anak pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diberikan karena lahir di wilayah Indonesia dari ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Kunjungan;
- Surat penjaminan dari Penjamin;
- Kartu tanda penduduk dan kartu keluarga Penjamin atau Penanggung jawab;
- Kartu Izin Tinggal Terbatas atau kartu Izin Tinggal Tetap, dalam hal Penjamin atau Penanggung jawab berkebangsaan asing;
- Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa.
Persyaratan Tambahan :
- Bagi Orang Asing sebagai penanaman modal, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
- akte pendirian perusahaan yang memuat kepemilikan modal dan / atau saham dari Orang Asing yang ditanam di Indonesia;
- surat persetujuan penanaman modal dari lembaga negara yang membidangi penanaman modal;
- izin usaha tetap;
- surat izin usaha perdagangan;
- tanda daftar perusahaan;
- nomor pokok wajib pajak perusahaan.
- Bagi Orang Asing yang bekerja sebagai tenaga ahli, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
- rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku dan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dari Kementerian yang membidangi ketenagakerjaan;
- izin usaha tetap;
- surat izin usaha perdagangan;
- tanda daftar perusahaan ;
- nomor pokok wajib pajak perusahaan;
- akta pendirian perusahaan.
- Bagi Orang Asing yang bekerja sebagai tenaga ahli diatas kapal laut, alat angkut alat apung atau instalasi yang beroperasi diperairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
- rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku dan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan;
- rekomendasi dari kementerian atau instansi terkait;
- izin usaha tetap;
- surat izin usaha perdagangan;
- tanda daftar perusahaan;
- nomor pokok wajib pajak perusahaan;
- akta pendirian perusahaan.
- Bagi Orang Asing yang melaksanakan tugas sebagai rohaniawan, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
- rekomendasi dari kementerian yang membidangi keagamaan;
- rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku dan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dari Kementerian yang membidangi ketenagakerjaan;
- akta pendirian yayasan atau lembaga kerohanian.
- Bagi Orang Asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihan, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
- surat rekomendasi dari Kementerian yang membidangi pendidikan atau keagamaan atau lembaga pemerintah yang terkait sesuai dengan bidang kegiatannya;
- surat rekomendasi dari Sekretariat Negara bagi Orang Asing penerima beasiswa dari pemerintah Republik Indonesia.
- Bagi Orang Asing yang mengadakan penelitian ilmiah, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan juga rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah yang membidangi penelitian atau lembaga pemerintah terkait sesuai dengan bidang kegiatannya.
- Bagi Orang Asing yang melakukan perkawinan campuran dan menggabungkan diri dengan suami atau istri warga negara Indonesia, permohonan diajukan oleh suami atau istri Orang Asing yang bersangkutan sebagai Penanggung jawab dengan melampirkan:
- akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
- surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan diluar negeri;
- rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Kementerian yang membidangi ketenagakerjaan, dalam hal orang asing yang bersangkutan sebagai tenaga kerja asing.
- Bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
- akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
- kartu Izin Tinggal Terbatas atau kartu Izin Tinggal Tetap suami atau istri.
- Bagi anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan orang tua yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua warga Negara Indonesia, permohonan diajukan oleh ayah dan/atau ibunya warga negara Indonesia sebagai Penanggung jawab dengan melampirkan:
- akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
- akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
- surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan diluar negeri.
- Bagi anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Terbatas, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
- akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
- akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali bahasa Inggris;
- kartu Izin Tinggal Terbatas atau kartu Izin Tinggal Tetap aya h dan/atau ibunya.
- Bagi eks warga negara Indonesia dalam rangka memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
- bukti keterangan dari Kepala Perwakilan Republik Indonesia tentang kehilangan kewarganegaraan Indonesia;
- bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah Republik Indonesia atau lembaga yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks warga negara Indonesia antara lain akta kelahiran, kartu tanda penduduk, Paspor Republik Indonesia atau Ijazah.
- Bagi eks warga negara Indonesia bukan dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan juga dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Instansi pemerintah Republik Indonesia atau oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks warga negara Indonesia antara lain akta kelahira, kartu tanda penduduk, Paspor Republik Indonesia atau Ijazah.
- Bagi eks anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia , permohonan diajukan oleh ayah dan/atau ibunya warga negara Indonesia atau Penjamin dengan melampirkan:
- akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
- akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
- bukti fasilitas Keimigrasian berupa kartu fasilitas Keimigrasian atau pengembalian Dokumen Keimigrasian.
- Bagi wisatawan lanjut usia mancanegara, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
- surat izin usaha perdagangan biro perjalanan wisata yang ditunjuk oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kepariwisataan.
- bukti mengenai tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama di Indonesia dari lembaga dana pensiun atau bank di negara asalnya ataupun di wilayah Indonesia;
- bukti polis asuransi kesehatan, asuransi kematian;
- bukti tinggal disarana akomodasi yang tersedia selama di Indonesia baik yang diperoleh dengan cara sewa, sewa beli, atau pembelian;
- bukti telah memperkerjakan tenaga informal warga negara Indonesia sebagai pramuwisma, supir, penjaga keamanan, atau tukang kebun
- Bagi anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dan menggabungkan dengan ayah atau ibu warga negara Indonesia, permohonan diajukan oleh ayah atau ibunya warga negara Indonesia sebagai Penanggung jawab dengan melampirkan:
- akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
- akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
- surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan diluar negeri.
- Bagi orang asing yang bekerja pada instansi pemerintah, badan internasional, atau perwakilan negara asing, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
- rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara;
- rekomendasi dari kementerian terkait atau lembaga pemerintah terkait
- Bagi orang asing yang bekerja sebagai tenaga ahli dalam rangka kerja sama teknik pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah asing, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
- surat rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara;
- rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah terkait.
- Bagi anak yang lahir diwilayah Indonesia yang mengikuti status Izin Tinggal orang tuanya pemegang Izin Tinggal Terbatas, permohonan diajukan ayah dan/atau ibunya dengan melampirkan:
- surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang;
- Paspor Kebangsaan ayah dan/atau ibunya;
- kartu Izin Tinggal Terbatas ayah dan/atau ibunya;
- surat kawin orang tua bagi yang menikah;
- surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh kantor Imigrasi.
- Ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana tercantum pada pemberian Izin Tinggal Terbatas maupun pemberian Izin Tinggal Terbatas yang berasal dari alih status Izin Tinggal Kunjungan, berlaku juga bagi perpanjangan Izin Tinggal terbatas;
- Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam point 1, juga harus melampirkan :
- Kartu Izin Tinggal Terbatas;
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);
Persyaratan Tambahan :
- Permohonan perpanjangan izin tinggal terbatas dapat diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lambat pada hari kerja sebelum izin tinggal terbatasnya berakhir
- Keseluruhan izin tinggal terbatas tidak melebihi 6 (enam) tahun.