Prosedur Izin Tinggal Kunjungan :
- Pemohon mendaftarkan permohonan secara online melalui Website izintinggal.imigrasi.go.id, atau datang langsung (walk in) ke kantor imigrasi
- Pemohon menyerahkan lampiran email konfirmasi (bagi permohonan secara online) dan berkas persyaratan kepada petugas Customer care, selanjutnya pemohon diberikan formulir (perdim) sesuai dengan permohonan untuk diisi;
- Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan, entry data, pemindaian berkas dan cetak tanda terima permohonan (bukti pengantar pembayaran)
- Pemohon melakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan;
- Petugas melakukan pengawasan Keimigrasian lapangan, jika diperlukan sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
- Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigarsi yang ditunjuk;
- Petugas melakukan wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari (hanya untuk perpanjangan pertama);
- Petugas melakukan peneraan cap perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan pada Paspor Kebangsaan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
- Petugas melakukan Pemindaian dokumen selesai; dan
- Penyerahan dokumen.