Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan

Prosedur Izin Tinggal Kunjungan :

  1. Pemohon mendaftarkan permohonan secara online melalui Website  izintinggal.imigrasi.go.id, atau datang langsung (walk in) ke kantor imigrasi
  2. Pemohon menyerahkan lampiran email konfirmasi (bagi permohonan secara online) dan berkas persyaratan kepada petugas Customer care, selanjutnya pemohon diberikan formulir (perdim) sesuai dengan permohonan untuk diisi;
  3. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan, entry data, pemindaian berkas dan cetak tanda terima permohonan (bukti pengantar pembayaran)
  4. Pemohon melakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan;
  5. Petugas melakukan pengawasan Keimigrasian lapangan, jika diperlukan sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  6. Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigarsi yang ditunjuk;
  7. Petugas melakukan wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari (hanya untuk perpanjangan pertama);
  8. Petugas melakukan peneraan cap perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan pada Paspor Kebangsaan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  9. Petugas melakukan Pemindaian dokumen selesai; dan
  10. Penyerahan dokumen.

Biaya :

Pemberian Izin Kunjungan Masa Berlaku 30 hari : Rp. 500.000/permohonan

Perpanjangan Izin Kunjungan dan Izin Kunjungan Saat Kedatangan Masa Berlaku 30 hari : Rp. 500.000/permohonan

Perpanjangan Izin Kunjungan dan Izin Kunjungan Saat Kedatangan Masa Berlaku 60 hari : Rp. 750.000/permohonan

Persyaratan Utama :

  1. Surat penjaminan dari Penjamin pada saat mengajukan permohonan visa, kecuali bagi permohonan terhadap anak yang lahir di wilayah Indonesia;
  2. Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;
  3. Tiket untuk kembali ke negara asal atau meneruskan ke negara lain;
  4. Tidak termasuk dalam daftar cegah-tangkal;
  5. Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa.

Persyaratan Tambahan :

Permohonan perpanjangan izin tinggal kunjungan diajukan paling cepat 14 (empat belas) hari dan paling lambat pada hari kerja sebelum jangka waktu izin tinggal kunjungan berakhir.

Izin Tinggal Kunjungan Saat Kedatangan hanya dapat diperpanjang 1 kali sedangkan Izin Tinggal Kunjungan Bebas Visa tidak dapat diperpanjang

Menu