Surat Keterangan Keimigrasian

Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) yang selanjutnya disebut SKIM adalah dokumen keimigrasian yang memuat keterangan mengenai masa tinggal warga Negara asing di wilayah Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut sebagai salah satu persyaratan permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia baik melalui proses pewarganegaraan maupun menyampaikan pernyataan menjadi warga Negara Indonesia.

Prosedur Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) adalah sebagai berikut :

  1. Petugas loket menerima berkas dari pemohon, memeriksa kelengkapan permohonan  dan memasukan berkas ke dalam  komputer termasuk pemindaian dokumendan penyerahan Paspor.
  2. Petugas loket menyerahkan berkas yang sudah diverifikasi ke Seksi Waskadim untuk dilakukan pengecekan terhadap Daftar Cegah dan penelitian dokumen yang diterima.
  3. Bagian Seksi Statuskim memproses permohonan yang sudah diverifikasi oleh Seksi Waskadim dan melanjutkan untuk dibuatkan permohonan lanjutan kepada Kanwil atau Ditjen Imigrasi untuk mendapatkan persetujuan permohonan SKIM tersebut.
  4. Kanwil atau Ditjen Imigrasi akan menyerahkan dokumen yang telah disetujui kepada Kantor Imigrasi permohon kembali untuk dilakukan pembayaran.
  5. Bendahara Penerima menerima pembayaran terhadap permohonan yang diajukan dan mengeluarkan Tanda Terima Pembayaran.
  6. Berkas yang sudah dilakukan pembayaran dikirimkan ke Petugas Foto & Sidik Jari (5.a) untuk dilakukan pengambilan identifikasi : Foto Wajah, Sidik jari & Tanda Tangan pemohon dan menyerahkan dokumen yang sudah lengkap kepada Kepala Kantor (5.b) untuk ditandatangani.
  7. Permohonan yang sudah ditandatangani oleh Kepala Kantor untuk dilanjutkan ke bagian Loket Penerima (6) untuk diserahkan kepada pemohon dan ke bagian Seksi Infokim (6.a) untuk dilakukan pengarsipan dan pemindaian dokumen.
  8. Petugas Loket penyerahkan berkas permohonan yang sudah disetujui.

Persyaratan :

SKIM untuk proses pewarganegaraan diberikan kepada orang asing jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Mengisi formulir yang ditentukan;
b. Menunjukan asli dan melampirkan fotokopi:

  1. paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku; dan
  2. izin tinggal tetap yang sah dan masih berlaku.

c. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia untuk jangka waktu:

  1. paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut; atau
  2. paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.

d. Tidak terdapat dalam daftar pencegahan;
e. Membayar biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. Pas foto terbaru berlatar warna merah berukuran 3 cm x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
g. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
h. Surat kuasa bermaterai jika pengajuan permohonan dikuasakan.

Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus bagi:
a. Tenaga kerja asing atau pimpinan tertinggi perusahaan harus melampirkan:

  1. Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
  2. akta pendirian perusahaan; dan
  3. Tanda Daftar Perusahaan.

b. Penanam modal harus melampirkan surat keterangan terakhir dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Surat Izin Usaha Tetap;
c. Rohaniwan harus melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama.

Biaya Permohonan Surat Keterengan Keimigrasian (SKIM) :

Surat Keterangan Keimigrasian : Rp. 1.000.000,00/ per-permohonan

Menu