Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) yang selanjutnya disebut SKIM adalah dokumen keimigrasian yang memuat keterangan mengenai masa tinggal warga Negara asing di wilayah Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut sebagai salah satu persyaratan permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia baik melalui proses pewarganegaraan maupun menyampaikan pernyataan menjadi warga Negara Indonesia.
![](https://sampit.imigrasi.go.id/wp-content/uploads/2019/03/resume.png)
Surat Keterangan Keimigrasian
Prosedur Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) adalah sebagai berikut :
- Petugas loket menerima berkas dari pemohon, memeriksa kelengkapan permohonan dan memasukan berkas ke dalam komputer termasuk pemindaian dokumendan penyerahan Paspor.
- Petugas loket menyerahkan berkas yang sudah diverifikasi ke Seksi Waskadim untuk dilakukan pengecekan terhadap Daftar Cegah dan penelitian dokumen yang diterima.
- Bagian Seksi Statuskim memproses permohonan yang sudah diverifikasi oleh Seksi Waskadim dan melanjutkan untuk dibuatkan permohonan lanjutan kepada Kanwil atau Ditjen Imigrasi untuk mendapatkan persetujuan permohonan SKIM tersebut.
- Kanwil atau Ditjen Imigrasi akan menyerahkan dokumen yang telah disetujui kepada Kantor Imigrasi permohon kembali untuk dilakukan pembayaran.
- Bendahara Penerima menerima pembayaran terhadap permohonan yang diajukan dan mengeluarkan Tanda Terima Pembayaran.
- Berkas yang sudah dilakukan pembayaran dikirimkan ke Petugas Foto & Sidik Jari (5.a) untuk dilakukan pengambilan identifikasi : Foto Wajah, Sidik jari & Tanda Tangan pemohon dan menyerahkan dokumen yang sudah lengkap kepada Kepala Kantor (5.b) untuk ditandatangani.
- Permohonan yang sudah ditandatangani oleh Kepala Kantor untuk dilanjutkan ke bagian Loket Penerima (6) untuk diserahkan kepada pemohon dan ke bagian Seksi Infokim (6.a) untuk dilakukan pengarsipan dan pemindaian dokumen.
- Petugas Loket penyerahkan berkas permohonan yang sudah disetujui.
Persyaratan :
SKIM untuk proses pewarganegaraan diberikan kepada orang asing jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Mengisi formulir yang ditentukan;
b. Menunjukan asli dan melampirkan fotokopi:
- paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku; dan
- izin tinggal tetap yang sah dan masih berlaku.
c. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia untuk jangka waktu:
- paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut; atau
- paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
d. Tidak terdapat dalam daftar pencegahan;
e. Membayar biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. Pas foto terbaru berlatar warna merah berukuran 3 cm x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
g. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
h. Surat kuasa bermaterai jika pengajuan permohonan dikuasakan.
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus bagi:
a. Tenaga kerja asing atau pimpinan tertinggi perusahaan harus melampirkan:
- Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
- akta pendirian perusahaan; dan
- Tanda Daftar Perusahaan.
b. Penanam modal harus melampirkan surat keterangan terakhir dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Surat Izin Usaha Tetap;
c. Rohaniwan harus melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama.
Biaya Permohonan Surat Keterengan Keimigrasian (SKIM) :
Surat Keterangan Keimigrasian : Rp. 1.000.000,00/ per-permohonan