- SEJARAH KANTOR.
Dalam sejarah berdirinya yang cukup panjang sebagai pemberi pelayanan keimigrasian diwilayah kerja yang cukup luas, Kantor Imigrasi Kelas II Sampit telah mengalami beberapa perubahan baik dalam lokasi lantor maupun statusnya. Kantor Imigrasi Kelas II Sampit adalah salah satu Kantor Imigrasi yang berada di Provinsi Kalimantan Tengah yang lokasinya terletak di Jalan Tjilik Riwut KM 01 Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Kantor Imigrasi Kelas II Sampit juga merupakan salah satu faktor penting dalam melakukan kegiatan keimigrasian di sekitar Kabupaten Kotawaringin Timur dan merupakan kantor imigrasi yang berada dibawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah.
Pada awalnya Kantor imigrasi Kelas II Sampit didirikan pada tahun 1977 dengan status sebagai Pos Pembantu dari Kantor Imigrasi Kelas II Palangka Raya yang berlokasi di jalan H.M Arsyad, yang dahulu bernama jalan Sampit-Samuda. Pada bulan Desember tahun 1983, setelah sekitar lebih dari 6 (enam) tahun berstatus sebagai Pos Pembantu dari Kantor Imigrasi Kelas II Palangka Raya, Kedudukannya sebagai Pos Pembantu dari Kantor Imigrasi Kelas II Palangka Raya ditingkatkan menjadi Kantor Imigrasi Kelas III Sampit dengan alamat di Jalan Tjilik Riwut KM 01 Sampit. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor: M.05.PR.07.04 Tahun 2004 tentang Peningkatan Kelas Kantor Imigrasi, maka Kantor Imigrasi Kelas III Sampit dinaikkan statusnya menjadi Kantor Imigrasi Kelas II sampit sampai dengan sekarang. Saat ini Kantor Imigrasi Kelas II Sampit mempunyai 2 (dua) Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yakni di Sampit dan Kumai, Pangkalan Bun yang melayani pemeriksaan kedatangan dan keberangkatan awak alat angkut.
- WILAYAH KERJA
Berdasarkan kondisi wilayah yang strategis, terletak di tengah-tengah provinsi Kalimantan Tengah, maka Kantor Imigrasi Kelas II Sampit yang dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya mempunyai kedudukan penting dalam memberikan konstribusinya terhadap Pembangunan Daerah maupun Pembangunan Nasional khususnya kepada provinsi Kalimantan Tengah. Hal ini tidak terlepas dari peran serta seluruh petugas Kantor Imigrasi Kelas II Sampit didalam melaksanakan tugas-tugas keimigrasian dengan penuh tanggung jawab serta dedikasi yang tinggi.
Proses Otonomi daerah dan juga pemekaran beberapa Kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah, mengakibatkan adanya perubahan dalam Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Sampit. Pada dasarnya, Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Sampit memiliki luas + 71.700 km2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pemekaran Kabupaten di Kalimantan Tengah, maka wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Sampit juga ikut mengalami perubahan. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor: M.05.PR.07.04 Tahun 2004 tentang Peningkatan Kelas Kantor Imigrasi sebelum terjadinya pemekaran, Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Sampit hanya meliputi 2 (dua) Kabupaten saja, yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur yang beribukota di Sampit dan Kabupaten Kotawaringin Barat yang beribukota di Pangkalan Bun. Maka setelah terjadinya pemekaran, Wilayah kerja Kantor imigrasi Kelas II Sampit dibagi menjadi 6 (enam) Kabupaten, yang meliputi:
- Kabupaten Katingan;
- Kabupaten Kotawaringin Timur;
- Kabupaten Seruyan;
- Kabupaten Kotawaringin Barat;
- Kabupaten Sukamara; dan
- Kabupaten Lamandau.
- STRUKTUR ORGANISASI
Jumlah pegawai Pada Kantor Imigrasi Kelas II Sampit saat ini adalah berjumlah 39 orang yang terbagi atas 10 pejabat struktural, 29 orang pegawai tata usaha . berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM nomor : M.05.PR.07.04 Tahun 2004 tentang Peningkatan Kelas Kantor Imigrasi dari kelas II menjadi kelas I dan Kantor Imigrasi dari kelas III menjadi kelas II.