Inovasi Pelayanan

Jembatani Layanan Waktu Istirahat (JELAWAT)

Jembatani Layanan pada Waktu Istirahat (JELAWAT)” pada Kantor Imigrasi kelas II TPI Sampit ini adalah upaya untuk memberikan pelayanan keimigrasian terhadap permohonan pengambilan paspor, informasi keimigrasian (Layanan WNI, WNA dan Alat Angkut), Pengambilan Paspor WNA/TKA, Pemberitahuan kedatangan/keberangkatan Alat Angkut, Pembuatan Paspor baru/penggantian.

BAP Online Kantor Imigrasi Sampit (BOKIS)

Salah satu inovasi unggulan terbaru yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit adalah dengan menghadirkan layanan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Online terhadap paspor hilang, rusak dan perubahan data. Layanan inovasi ini dinamakan dengan BOKIS (BAP Online Kanim Sampit). Inovasi BOKIS dilaksanakan sebagai jawaban dari beberapa keluhan masyarakat di 3 Kabupaten Yakni Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Lamandau yang terkendala jarak dan waktu tempuh untuk melakukan proses BAP terhadap pelayanan paspor tersebut. Masyarakat dapat melakukan permohonan penggantian papsor hilang, rusak dan perubahan data di Unit Kerja (UKK) Imigrasi Pangkalan Bun melalui fasilitas layanan BOKIS ini terhitung sejak tanggal 02 Oktober 2023. Dengan hadirnya layanan BOKIS ini diharapkan akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam pelayanan keimigrasian serta memberikan kontribusi yang nyata bagi negeri.

Notifikasi dan Antar Paspor Kantor Imigrasi Sampit (NAPA KARSA)

Notifikasi dan Antar Paspor Kantor Imigrasi Sampit atau NAPA KARSA merupakan sebuah Inovasi terbaru dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat khususnya pada lingkungan wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit. Layanan inovasi ini bergerak pada digitalisasi administrasi dengan memberikan Notifikasi pemberitahuan kepada pemohon ketika paspor mereka telah selesai dan siap diambil, kemudian juga Inovasi ini bekerjasama dengan PT. Pos Indonesia dengan melakukan Perjanjian Kerjasama Pengiriman paspor yang dapat menjangkau wilayah Kantor Imigrasi Sampit pada 6 Kabupaten yakni Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Katingan. Diharapkan dengan adanya Invoasi ini dapat mengurangi beban masyarkat yang harus menempuh jarak yang jauh dalam melakukan pengambilan paspor pada Kantor Imigrasi Sampit serta meningkatkan pelayanan Keimigrasian pada Provinsi Kalimantan Tengah.

Menu