Ganda Terbatas

Status kewarganegaraan ganda terbatas adalah status dwi (dua) kewarganegaraan yang diberikan kepada seorang anak hingga anak tersebut mencapai usia 18 (delapan belas) tahun, yang termasuk ke dalam kriteria tersebut adalah :

1. Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2006

  • Anak dari perkawinan sah ayah WNI dengan ibu WNA
  • Anak dari perkawinan sah ayah WNA dengan Ibu WNI
  • Anak tidak sah ibu WNA diakui oleh ayah WNI sebagai anaknya pengakuan dilakukan sebelum 18 tahun/belum nikah
  • Anak lahir diluar wilayah Indonesia dari ayah dan ibu WNI dimana Negara tempat lahir memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut

2. Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2006

  • Anak tidak sah diakui secara sah oleh ayah WNA sebelum 18 tahun dan belum nikah
  • Anak WNI belum berusia 5 tahun diangkat sebagai anak sah oleh WNA berdasarkan ketetapan pengadilan
    • Dalam hal status kewarganegaran Indonesia pada pasal 4 huruf C,D, H dan L dan pasal 5 berakibat Kewarganegaraan ganda  maka setelah 18 tahun /sudah nikah harus memilih salah satu kewarganegaran.
    • Pernyataan tersebut disampaikan paling lambat 3 tahun setelah 18 tahun /nikah.

Prosedur Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda :

  1. Pemohon mendaftarkan permohonan secara online melalui Website  izintinggal.imigrasi.go.id, atau datang langsung (walk in) ke kantor imigrasi;
  2. Pemohon menyerahkan lampiran email konfirmasi (bagi permohonan secara online) dan berkas persyaratan kepada petugas Customer care, selanjutnya pemohon diberikan formulir (perdim) sesuai dengan permohonan untuk diisi;
  3. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan, verifikasi data, entry data dan cetak tanda terima permohonan;
  4. Persetujuan pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang di tunjuk;
  5. Petugas melakukan penerbitan nomor register anak berkewarganegaraan ganda;
  6. Penandatanganan sertifikat bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang di tunjuk;
  7. Petugas melakukan pemindaian dokumen selesai;
  8. Penyerahan dokumen.

Biaya :

Fasilitas Keimigrasian (Affidavit) bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda per permohonan : Rp 400.000

Persyaratan

Menu