Status kewarganegaraan ganda terbatas adalah status dwi (dua) kewarganegaraan yang diberikan kepada seorang anak hingga anak tersebut mencapai usia 18 (delapan belas) tahun, yang termasuk ke dalam kriteria tersebut adalah :
1. Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2006
- Anak dari perkawinan sah ayah WNI dengan ibu WNA
- Anak dari perkawinan sah ayah WNA dengan Ibu WNI
- Anak tidak sah ibu WNA diakui oleh ayah WNI sebagai anaknya pengakuan dilakukan sebelum 18 tahun/belum nikah
- Anak lahir diluar wilayah Indonesia dari ayah dan ibu WNI dimana Negara tempat lahir memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
2. Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2006
- Anak tidak sah diakui secara sah oleh ayah WNA sebelum 18 tahun dan belum nikah
- Anak WNI belum berusia 5 tahun diangkat sebagai anak sah oleh WNA berdasarkan ketetapan pengadilan
- Dalam hal status kewarganegaran Indonesia pada pasal 4 huruf C,D, H dan L dan pasal 5 berakibat Kewarganegaraan ganda maka setelah 18 tahun /sudah nikah harus memilih salah satu kewarganegaran.
- Pernyataan tersebut disampaikan paling lambat 3 tahun setelah 18 tahun /nikah.